Bupati Acep Berharap, Peran Kasi Trantib Kecamatan Sebagi Ujung Tombak Penanganan Covid-19

KUNINGAN ONLINE – Bupati Kuningan, Acep Purnama menyampaikan, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan sangat strategis sebagai ujung tombak percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kecamatan masing-masing agar disampaikan pada masyarakat bahwa Covid-19 belum berakhir.

Hal itu disampaikan, pada saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Rakor Tantribum) Tingkat Kabupaten Kuningan, di Aula Kuningan Islamic Center, Senin (30/11/2020).

Iklan
Bupati Acep Purnama
Iklan

Acep menuturkan, rakor ini membahas mengenai percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Hal ini bertujuan guna meningkatkan jalinan koordinasi dan keterpaduan antar kecamatan sebagai upaya evaluasi pelaksanaan tugas, dalam pemeliharaan stabilitas keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat secara menyeluruh.

“Ini merupakan langkah strategi yang harus kita lakukan, dimana dengan adanya peningkatan kasus Covid-19, kemunculan cluster baru dan keterjangkitan di titik-titik baru wajib kita evaluasi apa yang menjadi penyebabnya,” ujarnya.

Iklan

Ia menegaskan, apakah soal prosedur penanganan, menurunnya tingkat kesadaran, atau maraknya sebaran dengan adanya mobilisasi pergerakan masyarakat baik pasca liburan, atau menjelang liburan.

“Hal ini harus kita antisipasi, salah satunya dengan melaksanakan Rakor ini,” tegasnya.

Pihaknya menyampaikan, agar masyarakat tetap mematuhi peraturan terbaru yaitu Perbup Nomor 86 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Penanganan Covid-19 yang intinya membiasakan diri untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya, penanganan Covid-19 bukan satu-satunya pekerjaan. Masih banyak yang perlu mendapat perhatian, seperti permasalahan lingkungan hidup, limbah kohe, galian C, sampah, permasalahan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), Penyakit Masyarakat seperti prostitusi dan miras, PKL, bangunan gedung dan non gedung kebakaran, dan bencana hidrometeorologi yang harus diwaspadai, seperti banjir, longsor, dan lainnya.

“Saya harap dengan pelaksanaan rakor ini ada persamaan persepsi dalam penanganan gangguan trantibum dan penanganan Covid-19 di seluru kecamatan se-Kabupaten Kuningan, sehingga potensi gangguan trantibum termasuk potensi resiko penularan Covid-19 di Kuningan dapat ditekan,” tuturnya.

Sementara, Plt Kasat Pol-PP Dian Fenti Asmara melalui Kabid Tibumtranmas M. Agung Anugrah A menerangkan, terdapat sebanyak 32 orang Kasi Trantib Kecamatan yang menjadi peserta dalam rakor ini dengan hasil yang diharapkan berupa percepatan penanganan gangguan Trantibum dsn Penanganan Covid-19 di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Kuningan.

“Melalui Rakor ini kami harap dapat tercipta persepsi penanganan gangguan trantibum dan penanganan Covid-19 di 32 kecamatan, dan dapat terintegerasinya aplikasi sistem pelaporan di 32 kecamatan (Sipelcam),” tuturnya.

Ia menerangkan, dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor 443.1/KPTS.532-HUKUM/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kedudukan Kasi Trantib Kecamatan dalam Struktur Organisasi Satgas Tingkat Kecamatan Sebagai Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Masyarakat.

“Perlu integritas tinggi dalam pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Komunikasi dan koordinasi harus terjalin erat sehingga muncul kekompakan dalam pendisiplinan masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan itu, dihadiri oleh Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan, Narasumber Rakor yang terdiri dari Unsur Kodim 0615 Kuningan, Unsur Polres Kuningan, dan Kepala Pelaksana BPBD Kuningan, serta para Kasi Trantib Kecamaran se-Kabupaten Kuningan. (OM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *