KUNINGAN ONLINE – Sebagaimana diketahui akhir – akhir ini beredar informasi yang tidak benar menyangkut akan adanya Gerakan Disiplin Siswa (GDS) yang akan dilakukan oleh Ketua Tim Penggerak PKK, Satpol PP dan Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Kuningan.
Bahkan dalam pemberitaan tersebut, apabila berkeliaran diluar rumah atau berkerumun ditempat tempat keramaian akan diangkut menggunakan Mobil Gerakan Disiplin Siswa (GDS) dan akan dikarantina.
Atas informasi yang berkembang tersebut, Hj. Ika Acep Purnama menghimbau masyarakat agar tetap tenang.
Informasi tersebut jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena Hj. Ika Acep Purnama, yang juga merupakan Ketua TPP PKK Kabupaten Kuningan tidak pernah membuat informasi tersebut melalui Whatsapp Group dan lainnya.
“Tugas kami hanya mensosialisasikan 3 M yaitu memakai masker apabila keluar rumah, mencuci tangan setiap saat dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan. Terkait pemberitaan yang menyebutkan akan melakukan GDS itu tidaklah benar. Jadi, kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang,” kata Ika sapaan akrabnya, Minggu (20/09/2020).
Lebih lanjut Ika menyampaikan, tugas operasional dilapangan untuk gerakan disiplin masker bukan ranah kami. “Karena itu merupakan tanggung jawab Tim Gugus Tugas Covid 19,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Kuningan H. Acep Purnama telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Covid 19.
Dimana dalam lampirannya antara lain berisi surat pernyataan dari penanggung-jawab lembaga/badan usaha untuk bersedia melaksanakan ketentuan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan covid 19.
Untuk informasi selengkapnya dapat dibuka dalam Peraturan Bupati di tautan dibawah ini : 71 TAHUN 2020 (PERUBAHAN KETIGA PERBUP 47-2020 AKB)0001.pdf. (red)