KUNINGAN ONLINE – Keberadaan Event Organizer (EO) dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan di Kabupaten Kuningan tidak serta-merta menjadi objek pajak daerah.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan Laksono Dwi Putranto, melalui Kepala Bidang Pendapatan I (P1) Bappenda Kabupaten Kuningan, Nono Sumartono, saat memberikan penjelasan terkait mekanisme pemungutan pajak atas kegiatan yang melibatkan jasa EO.
Menurutnya, pajak daerah baru dikenakan apabila EO menyelenggarakan hiburan yang memungut biaya dari masyarakat, misalnya melalui penjualan tiket konser atau pertunjukan.
“Kalau EO menyelenggarakan hiburan dan memungut biaya atau ada tiket masuk, itu dikenakan pajak hiburan. Tapi kalau hanya menyelenggarakan hajatan atau kegiatan yang tidak memungut biaya dari masyarakat, tidak ada pajak daerah dari kegiatan EO tersebut,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, apabila sebuah EO mendatangkan wisatawan ke Kabupaten Kuningan, pajak daerah tetap diperoleh dari sektor usaha yang dimanfaatkan wisatawan, seperti hotel maupun restoran.
“Kalau wisatawan menginap di hotel, yang dikenakan pajak daerah adalah pajak hotel. Begitu juga jika menggunakan jasa katering atau restoran, yang dikenakan adalah pajak dari usaha tersebut, bukan dari IO,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kegiatan pemerintah daerah atau SKPD yang menggunakan jasa pihak ketiga berupa Event Organizer, narasumber menegaskan tidak ada pajak daerah yang dibebankan kepada EO sebagai penyelenggara kegiatan.
“Kalau SKPD menggunakan jasa EO, pajak daerahnya bukan dari EO. Yang ada adalah pajak pada hotel, katering, atau penyedia jasa lainnya yang digunakan selama kegiatan berlangsung,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kewajiban perpajakan Event Organizer lebih mengarah kepada pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, seperti pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, Bapenda menegaskan bahwa penerimaan pajak daerah dari kegiatan yang melibatkan Event Organizer bergantung pada objek pajak yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, seperti hiburan berbayar, hotel, restoran, atau jasa lain yang memang menjadi objek pajak daerah. (OM)









