KUNINGAN ONLINE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan menerima penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (23/10/2024).
Dari tiga Raperda tersebut, dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD, dan satu Raperda berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menjelaskan bahwa dua Raperda inisiatif DPRD meliputi Perlindungan Produk Unggulan Kuningan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Sementara satu Raperda dari Pemkab membahas tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Kuningan akan bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama baru, yaitu Bank Perekonomian Rakyat Kuningan.
“Tadi ada tiga Raperda yang disampaikan. Dua dari DPRD, satu dari Pemkab. Yang dari DPRD yaitu perlindungan produk unggulan daerah dan pelestarian cagar budaya. Sedangkan yang dari Pemkab terkait BPR Kuningan yang akan diperkuat status hukumnya,” jelas Zul.
Menurutnya, perubahan status BPR menjadi Perseroda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian dan status hukum BUMD, serta membuka peluang bagi BPR agar dapat bertransformasi menuju bank umum daerah di masa depan.
“Raperda BPR ini diharapkan bisa memperkuat kemandirian BPR sekaligus mempertegas statusnya sebagai salah satu aset penting daerah. Ini juga bagian dari upaya menuju BPR yang lebih profesional seperti bank umum,” ujarnya.
Menanggapi kemungkinan adanya tambahan modal daerah setelah BPR menjadi Perseroda, Zul menilai hal itu masih dimungkinkan selama tetap sejalan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau sudah jadi bank umum, itu kan tetap milik daerah. Penyertaan modal boleh saja sepanjang Pemda memungkinkan, karena devidennya pun akan kembali masuk ke kas daerah,” terangnya.
Zul menambahkan, secara umum tidak ada perubahan besar dalam substansi Raperda tersebut, melainkan lebih pada penguatan aspek legalitas dan tata kelola agar BPR Kuningan memiliki landasan hukum yang kuat untuk berkembang sebagai lembaga keuangan daerah yang sehat dan profesional.
“Secara umum tidak ada perubahan khusus, hanya memperkuat status hukumnya saja,” pungkasnya. (OM)





