Diskusi Waroeng Rakyat Bahas PP Nomor 16 Tahun 2026 Terbit, Kuningan Siapkan Regulasi Baru

KUNINGAN ONLINE – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang aturan pelaksanaan Undang-Undang Desa memantik diskusi hangat di kalangan perangkat desa. Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pun bersiap menyesuaikan regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan terbaru tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala DPMD Kuningan, Rangga Apriatna, usai menghadiri diskusi “Waroeng Rakyat” yang membedah isi regulasi tersebut, Minggu (03/05).

Iklan

“Ini momentum penting bagi kita untuk meng-update regulasi di daerah, sambil menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Diskusi tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kuningan Harnida Darius dan Uus Yusuf, Ketua KNPI Kuningan Ayep Setiawan, serta Ketua PPDI Kuningan Ade Sudiman bersama jajaran perangkat desa.

Iklan

Rangga menjelaskan, sejumlah poin penting dalam PP tersebut menjadi sorotan, salah satunya perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Selain itu, regulasi juga mengatur lebih rinci terkait penghasilan kepala desa, perangkat desa, dan sekretaris desa.

“Ini langkah maju karena sudah ada kejelasan formula terkait penghasilan perangkat desa,” katanya.

Tak hanya soal jabatan dan kesejahteraan, aturan baru juga menghadirkan peluang bagi desa yang berada di kawasan hutan. Desa-desa tersebut berpotensi mendapatkan dana khusus sebagai kompensasi atas peran dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Selama ini desa hanya menjaga hutan tanpa ada kompensasi. Sekarang ada peluang peningkatan pendapatan desa dari sektor tersebut,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan teknis masih menunggu aturan turunan dari kementerian terkait, baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Lingkungan Hidup.

Di sisi lain, Rangga juga memastikan bahwa pengelolaan perangkat desa di Kuningan telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme pengangkatan hingga pemberhentian perangkat desa secara jelas.

“Ada mekanisme yang harus dilalui, baik pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat. Ini untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa tetap profesional,” tegasnya.

Ia menambahkan, kehadiran PP terbaru ini menjadi peluang bagi daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan sekaligus memperkuat tata kelola desa agar lebih adaptif terhadap perubahan.

“Intinya, kita siap menyesuaikan dan memastikan regulasi ini bisa berjalan optimal di lapangan,” pungkasnya. (OM)