Dishub Kuningan Bagikan Rekomendasi BBM JBT/JBKP kepada Pengusaha Perahu Wisata Waduk Darma

KUNINGAN ONLINE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan membagikan Surat Rekomendasi pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) kepada para pengusaha perahu wisata di kawasan Waduk Darma, Rabu (21/1/2026).

Kepala Dishub Kabupaten Kuningan, H. Mochamad Nurdijanto, SH., M.Si, menyampaikan bahwa pemberian rekomendasi ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah daerah kepada pelaku usaha transportasi air agar dapat memperoleh BBM sesuai ketentuan yang berlaku.

Iklan

“Surat rekomendasi ini diterbitkan sebagai dasar pembelian BBM bersubsidi bagi pengusaha perahu wisata yang beroperasi di Waduk Darma, sehingga penggunaannya tepat sasaran dan sesuai regulasi,” ujar Nurdijanto.

Ia menjelaskan, penerbitan surat rekomendasi tersebut mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite).

Iklan

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa surat rekomendasi merupakan dokumen resmi yang diterbitkan untuk pembelian BBM tertentu dalam volume dan periode tertentu kepada konsumen pengguna akhir, serta tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan kembali sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

“Konsumen pengguna JBT dan JBKP yang mendapatkan surat rekomendasi dari Dishub adalah sektor transportasi air, khususnya perahu wisata yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum maupun perseorangan,” jelasnya.

Nurdijanto menambahkan, proses pengajuan dan penerbitan surat rekomendasi dilakukan secara digital melalui aplikasi xSTAR milik BPH Migas, yang telah memuat persyaratan serta format surat sesuai peraturan yang berlaku.

Pada bulan Januari 2026 ini, Dishub Kabupaten Kuningan menerbitkan surat rekomendasi JBT/JBKP kepada 13 pelaku usaha, terdiri dari 12 pengusaha perahu wisata dan 1 pengusaha banana boat di kawasan Waduk Darma. Surat rekomendasi tersebut berlaku selama tiga bulan.

“Dengan adanya rekomendasi ini, kami berharap operasional perahu wisata di Waduk Darma dapat berjalan lancar, tertib administrasi, serta tetap mendukung sektor pariwisata daerah. Selain itu, bisa lebih maksimal dalam meningkatkan UMKM dan lebih terjamin karena sudah punya rekomendasi solar sebanyak 600 liter/ 3 bulan,” pungkasnya. (OM)