KUNINGAN ONLINE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan berencana akan membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Hal ini mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menurut Kepala Disdikbud Uca Somantri melalui Kepala Bidang Kebudayaan Emup Muplihudin mengatakan, sebelumnya pihaknya telah membentuk Dewan Kebudayaan Kuningan yang terdiri dari berbagai kalangan.

“Setelah membentuk Dewan kebudayaan sesuai dengan amanat konstitusi dalam UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, maka pekerjan rumah selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2010 Pemerintah Daerah berkewajiban untuk membentuk Tim Ahli Cagar Budaya,” kata Emup yang di dampingi Kasie Kelembagaan dan Sarana Prasarana Kebudayaan, Didin Rasidin kepada Kuninganonline.com, Senin (5/10/2020).
Emup sapaan akrabnya menerangkan, Kewajiban pembentukan tim ahli Cagar Budaya berdasarkan UUD Kemajuan no 5 tahun 2017 yang tertuang dalam pasal 31 ayat 1,2 dan 3.
Hal itu dilakukan, kata Emup, agar cagar budaya di tiap daerah bisa terindentifikasi kemudian bisa ditetapkan dan dilestarikan.
“Sekarang ini yang masih menjadi pekerjaan rumah kami adalah pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB),” katanya.
Pihaknya menerangkan, pemerintah daerah segera mengidentifikasi potensi Putra Daerah dalam rangka membentuk TIM AHLI CAGAR BUDAYA di kabupaten Kuningan.
“Dalam waktu dekat akan kami umumkan secara terbuka rekruitmen untuk TIM AHli Cagar Budaya,” terangnya.
Lebih jauh Emup menyampaikan, TIM tersebut berjumlah 5 sampe 7 Orang dengan komposisi keahlian di bidang arkeologi, antropologi, Filologi, Hukum, Arsitek, dan sejarah. (OM)