Bupati Kuningan Apresiasi Pemusnahan 3.639 Botol Miras, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Daerah

Hukum, Sosial80 views

KUNINGAN ONLINE – Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kuningan atas upaya pemberantasan peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan.

Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tahun 2026, di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Rabu (4/11/2026).

Iklan

Dalam kegiatan tersebut, ribuan barang bukti dimusnahkan, terdiri atas 3.639 botol minuman beralkohol pabrikan, 120 liter tuak, 252 botol minuman beralkohol tradisional jenis ciu, serta tiga karung kulit kayu raru yang merupakan bahan baku pembuatan tuak.

Bupati Dian menegaskan, pemberantasan peredaran miras ilegal menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, minuman keras berpotensi menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas, tawuran, hingga berbagai persoalan sosial lainnya.

Iklan

Ia menilai, langkah penindakan yang dilakukan kepolisian harus terus didukung agar Kabupaten Kuningan tetap aman, nyaman, dan kondusif.

“Ini sesuatu yang penting karena kami berkeyakinan angka kriminalitas, tawuran, serta hal-hal yang membuat Kuningan tidak kondusif, salah satu penyebabnya adalah miras. Jadi, dengan adanya pemberantasan seperti ini, terutama miras yang beredar secara ilegal, kami mendukung dan menyampaikan apresiasi,” ungkapnya.

Bupati Dian berharap kegiatan pemberantasan miras ilegal dapat dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, serta seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan visi Kuningan sebagai daerah yang agamis, aman, dan kondusif.

Terlebih, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), upaya pencegahan berbagai potensi gangguan keamanan dinilai semakin penting. Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat menekan angka kriminalitas sekaligus menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Bupati Dian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan apabila mengetahui adanya lokasi penjualan maupun aktivitas peredaran miras ilegal.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya pemberantasan dapat berjalan lebih efektif. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Satpol PP, kanal Lapor Kuningan Melesat, maupun layanan kepolisian Call Center 110.

“Silakan kita bersama-sama bagaimana menciptakan Kuningan yang kondusif, salah satunya memberikan informasi yang sejelas-jelasnya terhadap titik-titik dan tempat-tempat peredaran miras yang ilegal,” pungkasnya. (OM)