KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di bulan Juli akan menggelontorkan gaji ke 13.
Demikian disampaikan oleh Kepala BPKAD Kuningan, Asep Taufik Rohman saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).
Menurut Opik sapaan akrabnya menyampaikan, diperkirakan pengeluaran Anggaran sebesar 200 miliar untuk gaji murni, gaji ke 13 dan sertifikasi guru pada bulan Juli.
“Alhamdulillah, 1 Juli besok kita akan bayar gaji murni dengan total 63 miliar, yang terdiri dari gaji ASN, gaji DPRD, gaji P3K dan penghasilan tetap (Siltap) untuk perangkat desa,” ujari Opik.
Kemudian, pada 4 Juli masih. Opik menerangkan, gaji ke 13 akan mulai di gelontorkan, karena gaji ke 13 sendiri pada prinsipnya untuk anak sekolah atau masuk tahun ajaran baru.
“Selain gaji ke 13 juga termasuk TPP 50% jadi total sekitar 53 Miliar,” terangnya.
Pada bulan yang sama, Opik mengatakan, akan dilakukan pembayaran sertifikasi guru, sedangkan untuk waktu masih belum bisa ditentukan karena masih di lakukan pemberkasan.
“Anggaran sertifikasi dari pusat, DAK non fisik dana sertifikasi. Jadi total benar, namun sebenarnya apabila masih ada yang beralasan Ganti Uang (GU) persedian belum cair atau ditahan itu tidak benar,” kata Opik..
Pihaknya menyampaikan, sebenarnya GU dibatasi karena melihat kemampuan keuangan daerah.
“Tiap hari kita rekap, kalau ada yang mendesak kenapa tidak kita keluarkan, atau memang bisa jadi mereka tidak mengajukan, jadi jangan berisik GU ditahan, karena kita tidak pernah menghambat pengajuan GU,” pungkasnya. (OM)







