Beredar Isu Foto Tak Senonoh ASN, BKPSDM Kuningan Tunggu Laporan Resmi

Sosial36 views

KUNINGAN ONLINE – Beredarnya isu foto tidak senonoh yang diduga melibatkan seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan menjadi perhatian publik. Namun hingga saat ini, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan menegaskan belum dapat mengambil langkah lebih lanjut karena belum adanya laporan resmi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan, dan Pembinaan Aparatur, Hj. Susan Lestiawati, menyampaikan bahwa informasi yang beredar masih sebatas rumor yang diketahui dari media.

Iklan

“Kami baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan. Untuk fakta dan data sebagai bukti, kami belum menerima. Selain itu, hingga saat ini juga belum ada laporan resmi yang masuk ke BKPSDM,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).

Susan menegaskan, pihaknya harus berhati-hati dalam menyikapi isu yang belum terverifikasi, terlebih di era digital saat ini yang memungkinkan terjadinya manipulasi atau rekayasa konten.

Iklan

“Di zaman sekarang, apapun bisa dimodifikasi, termasuk gambar. Bisa saja itu hasil editan atau tidak sesuai fakta. Maka kami tidak bisa langsung menyimpulkan tanpa bukti yang jelas,” jelasnya.

Menurutnya, proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN harus melalui mekanisme yang berlaku, diawali dengan adanya laporan resmi dari pihak yang mengetahui atau memiliki bukti.

“Intinya harus ada laporan resmi terlebih dahulu. Siapapun berhak melaporkan. Jika laporan masuk dan dinyatakan lengkap, barulah kami lakukan kajian untuk ditindaklanjuti sesuai aturan disiplin dan kode etik ASN,” katanya.

Terkait kemungkinan sanksi, Susan belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menilai hal tersebut sangat bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan, yang hingga kini belum dapat dipastikan.

“Untuk sanksi, kami belum bisa memberikan gambaran karena belum mengetahui secara pasti bentuk pelanggarannya. Semua akan dikaji sesuai ketentuan yang berlaku jika memang terbukti,” pungkasnya.

BKPSDM pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi isu yang berkembang. (OM)