Bawaslu Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK Capres dan Caleg yang Melanggar Aturan

Politik, Sosial451 views

KUNINGAN ONLINE – Bawaslu bersama tim gabungan dari Satpol-PP dan Dinas Perhubungan menertibkan sejumlah baliho Capres-cawapres hingga Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Ketua DPD Partai Jawa Barat.

Baliho tersebut, ditertibkan karena dianggap melanggar aturan soal lokasi larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Iklan

Iklan

Larangan itu tertuang pada Keputusan KPU Kuningan nomor 647 tahun 2023. Yakni tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam Pemilu 2024.

Iklan

Salah satunya disebutkan, pemasangan APK tidak diperbolehkan di ruas jalan seputar perkotaan Kuningan. Seperti Jalan Siliwangi dari Bundaran Cijoho hingga Taman Kota, Jalan Veteran, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Aruji, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan RE Martadinata mulai Bundaran Cijoho hingga pertigaan Jalan Ir H Juanda Kuningan.

“Jadi kita melakukan penertiban papan reklame (APK) yang melanggar zonasi atau tempat-tempat yang dilarang. Yakni sesuai dengan Keputusan KPU nomor 647 tahun 2023,” ucap Ketua Bawaslu Kuningan, Firman kepada awak media, Rabu (3/1/2023).

Ia menyebut, ada beberapa papan reklame yang dianggap melanggar aturan. Misalkan saja di kawasan Jalan Siliwangi tepatnya dekat lampu merah Bundaran Cijoho, depan SMPN 1 Kuningan, serta depan Kantor Satpol PP Kuningan.

“Kemudian juga di Luragung depan Sekolah Dasar (SD) hingga depan Taman Luragung. Total hari ini penertiban dilakukan terhadap 5 papan reklame dengan sejumlah baliho,” terangnya.

Pihaknya mengaku, sebelum penertiban dilakukan sudah menghubungi pihak partai yang dianggap memasang APK tersebut. Namun karena tidak diturunkan secara mandiri oleh partai terkait, maka sanksi tegas dilakukan dengan upaya penertiban.

“Jadi kami terus berkoordinasi, seperti halnya pada hari ini saat melakukan penertiban itu melalui proses panjang. Sebab berbagai hal kami pertimbangkan, berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dishub, tentunya kami tidak tidak secara langsung penertiban dan tidak gurung gusuh dalam penertiban ini,” ungkapnya.

Sekali lagi, pihaknya menegaskan, penertiban dilakukan karena berada di kawasan atau zona larangan pemasangan APK.

“Nah kalau secara kepemiluan, kita terfokus pada SK Bupati terkait zonasi kampanye dan SK KPU terkait zonasi pemilu,” imbuhnya.

Saat penertiban berlangsung, sejumlah personel gabungan dilibatkan baik dari Satpol PP hingga Dishub Kuningan. Termasuk menerjunkan kendaraan khusus berupa mobil crane untuk menjangkau baliho berukuran besar di billboard.

Pantauan dilapangan, baliho Capres Prabowo-Gibran yang berlokasi di wilayah bundaran Cijoho, Caleg DPR RI X Arya Permana dan Caleg Provinsi Jabar XIII Paramitha Astriani, Caleg Incumbent Provinsi Jabar XIII Bedi Budiman, serta Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono berlokasi di depan SMPN 1 Kuningan dan Caleg Provinsi Jabar XIII Ika Siti Rahmatika berlokasi di depan kantor Satpol PP Jln Aruji Kartawinata serta terakhir di Luragung depan Sekolah Dasar (SD). (OM)