KUNINGAN ONLINE – Dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Kuningan, Anggota DPR RI Yanuar Prihatin menjadi narasumber dan menyampaikan selaku Anggota Komisi II senantiasa memperjuangkan hak masyarakat atas masalah agraria, khususnya melalui program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL).
“Adanya program PTSL ini menjadi program baik dari Pemerintah dalam menjamin hak masyarakat di bidang agraria. Sebab, beban masyarakat menjadi lebih ringan dikarenakan cukup membayar biaya administrasi sebesar Rp150 ribu saja dibandingkan dengan mengurus sertifikat tanah seperti jalur biasanya,” ujar politisi PKB, di Cordela Hotel, Selasa (24/10/2023).
Ia mengingatkan kepada peserta kegiatan yang teediri dari perangkat desa se-kabupaten Kuningan
Politisi PKB ini mengingatkan peserta kegiatan yang terdiri dari perangkat desa se-Kabupaten Kuningan, agar jangan khawatir warganya tidak mendapat program PTSL.
Karena, menurutnya program ini berjalan bertahap. Setiap desa, pada waktunya akan menerima progam ini. Bahkan bisa juga berkoordinasi dengan kantor ATR/BPN di daerahnya masing-masing.
“Jadi, tidak usah khawatir setiap desa pada waktunya akan menerima program ini,” tuturnya.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kuningan, Teddi Guspriadi, menyampaikan, pada tahun 2022 program strategis nasional ini sukses dilaksanakan.
“Tahun Anggaran 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan mengemban target untuk beberapa proyek strategis diantaranya, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL – PM),” ujarnya.
Ia menerangkan, target peta bidang tanah 68.184 bidang, dan target sertipikat 30.864 bidang, yang tersebar di 30 Desa 10 kecamatan se-kabupaten kuningan,
“Selain itu, Sertifikasi Lintas Sektor (UMKM) memiliki target 700 Bidang, Sertipikasi Budidaya Ikan 450 Bidang, Sertipikasi Tanah Wakaf 100 Bidang dan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN), target 9 bidang,” terangnya.
Kemudian, Teddi menambahkan dengan di bentuknya PTSL berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL – PM) di Tahun 2023 bisa membantu sepenuhnya petugas di lapangan menunjukan batas bidang tanahnya dan informasi kepada masyarkat agar segera melakukan proses sertipikat tanah.
“Sesuai dengan aturan regulasi yang ada disertai bukti kepemilikan atas sebidang tanah yang lengkap. Kantor ATR/BPN Kuningan sampai saat ini tetap menerima usulan dari pemdes,” pungkasnya. (OM)









