KUNINGAN ONLINE – Kepala Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Wartono melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Kuningan. Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah dokumen yang diduga digunakan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas lahan di Desa Datar.
Laporan tersebut ditujukan terhadap PT Bhakti Artha Mulya, R. Januka dan Vita. Ketiganya dilaporkan karena diduga menggunakan dokumen yang tidak sah dalam rangkaian proses administrasi pertanahan dan perpajakan.
Kuasa hukum Wartono, Rifqi Rafif, S.H., M.H., M.Kn., bersama timnya Dikka Egisdra, S.H., Emir Fasya, S.H., M.H., dan Rafli Pamungkas, S.H., mengatakan kliennya merasa dirugikan lantaran sejumlah dokumen yang berkaitan dengan peralihan tanah, permohonan SHGB kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, hingga penerbitan SPPT diduga dibuat tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Kepala Desa Datar.
“Klien kami tidak pernah mengetahui, menandatangani, ataupun memberikan persetujuan terhadap dokumen terkait adanya peralihan hak atas tanah dari Sdr. R. Januka dan Sdri. Vita kepada PT Bhakti Artha Mulya,” ujar Rifqi, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, terdapat pula dokumen persyaratan yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang semestinya diketahui atau mendapatkan persetujuan maupun kesaksian dari pihak desa.
Termasuk di antaranya dokumen atau warkah yang digunakan dalam proses pengajuan SHGB maupun penerbitan SPPT.
“Karena itu kami melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan yang diduga dilakukan oleh PT Bhakti Artha Mulya, Sdr. R. Januka, dan Sdri. Vita,” katanya.
Rifqi menjelaskan, dugaan tersebut berkaitan dengan proses penerbitan SHGB yang telah terbit atas sebagian lahan di Desa Datar.
Ia menegaskan, dalam proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan wilayah desa, terdapat sejumlah tahapan yang semestinya diketahui oleh pemerintah desa, termasuk pengukuran tanah, perubahan data perpajakan hingga proses administrasi pertanahan lainnya.
“Baik warkah, pemberitahuan, persetujuan maupun dokumen administrasi lainnya tidak pernah diketahui ataupun disetujui oleh Kepala Desa Datar. Namun tiba-tiba SHGB sudah terbit dan SPPT atas nama perusahaan muncul sekitar tahun 2024 hingga 2025,” ungkapnya.
Rifqi menambahkan, dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah tersebut menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang kini telah dilaporkan kepada Polres Kuningan.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses peralihan hak, penerbitan SHGB maupun SPPT tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak maupun dokumen yang berkaitan dengan persoalan ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak PT Bhakti Artha Mulya, R. Januka maupun Vita terkait laporan dan dugaan yang disampaikan oleh pihak Kepala Desa Datar. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku. (OM)





