KUNINGAN ONLINE – Pengunduran diri Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan, Heni Susilawati, yang efektif berlaku sejak 1 November 2025, memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.
Salah satunya datang dari aktivis Kuningan, Ziebrilian, yang menilai langkah tersebut terkesan terburu-buru dan menimbulkan tanda tanya publik terkait profesionalitas pengelolaan BUMD di daerah.
“Menurut saya, mundurnya Direktur PDAU terlalu terburu-buru dan tidak menunjukkan sikap profesional dalam mengemban tugas. Apalagi sebelumnya sudah melalui proses seleksi dan fit and proper test,” ujar Ziebrilian saat dimintai tanggapan, Selasa (4/11/2025).
Ia juga menyoroti bahwa fenomena pengunduran diri di tengah masa jabatan bukan kali pertama terjadi di tubuh PDAU. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan spekulasi bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan dinamika politik di daerah.
“Jangan sampai mundurnya Direktur PDAU kali ini terjadi karena kepentingan segelintir pihak pendukung Bupati. Namun, saya tetap menghormati keputusan pribadi yang bersangkutan,” tegasnya.
Ziebrilian berharap agar pengisian jabatan direktur definitif tidak memakan waktu lama dan dilakukan secara profesional serta transparan.
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Siapapun nanti yang ditunjuk harus bisa berinovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dengan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas bisnis, saya yakin BUMD seperti PDAU bisa menjadi sumber pemasukan signifikan bagi kas daerah,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. telah membenarkan bahwa pihaknya menerima surat pengunduran diri Heni Susilawati sebagai Direktur PDAU. Surat tersebut berlaku efektif per 1 November 2025. (OM)





