KUNINGAN ONLINE – Sebanyak 78 Desa dari 29 Kecamatan di Kabupaten Kuningan sedang dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, dan akan digelar pada 28 November mendatang.
Sejak tahapan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang dibuka pada awal Oktober, hingga Senin (11/10), Panitia Pilkades Kabupaten Kuningan telah mencatat sebanyak 219 orang telah mendaftarkan diri untuk menjadi bakal calon Kades.
“Dari 219 orang itu, didominasi laki-laki, yakni sebanyak 190 orang, dan sisanya 29 orang perempuan,” terang Kepala Bidang Pemerintahan dan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Ahmad Faruk, saat dihubungi, Kamis (14/10).
Pihaknya mengungkapkan fakta lainnya seputar pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Kuningan ini. Bahwa, menurutnya, dari 219 orang Balon Kades ini, mereka kebanyakan berlatar belakang pendidikan setingkat SMA.
“Jika dilihat dari berkasnya, untuk balon kades berijzasah SMA ada 131 orang. Lainnya, ada S3 (1 orang), S2 (9 orang), S1 (36 orang) dan Diploma 8 orang,” tutur Faruk sapaan akrabnya.
Sedangkan untuk balon kades yang berijzasah setingkat SMP ada 33 orang dan SD 1 orang. Faruk menyebutkan, untuk yang berijzasah SD tetap bisa mendaftar sebagai bakal calon kades.
“Hanya saja, menurut aturan, dipastikan yang bersangkutan tidak akan lolos jadi calon kades. Karena aturannya, untuk calon kades minimal harus berijzasah setingkat SMP,” sebutnya.
Selain fakta tersebut, Ia menyampaikan, ada juga beberapa fakta lain yang terungkap dari proses pendaftaran bakal calon kades di Kabupaten Kuningan.
Adapun fakta-fakta lain, Faruk menerangkan terkait tahapan Pilkades serentak hingga hari iniada 45 Petahana (Balon Kades yang masih menjabat sebagai Kades) dan ada 8 mantan kades yang siap bertarung pada Pilkades Serentak 28 November nanti.
“Ada 1 desa yang menerima pendaftar 7 orang balon kades, artinya harus ada seleksi tambahan untuk menggugurkan 2 orang bacalon kades. Karena menurut aturan maksimal hanya ada 5 calon kades (Cakades) pada Pilkades,” terangnya.
Selain itu, lanjut Faruk, ada 1 desa yang hanya punya 1 bakal calon kades. Hal tersebut tentunya harus ada pembukaan pendaftaran tahap kedua. Karena menurut aturan minimal harus ada 2 cakades pada Pilkades.
“Iya, ada 1 desa yang hingga saat ini belum menerima pendaftar bakal calon kades. Harus ada pembukaan pendaftaran tahap kedua. Karena menurut aturan minimal harus ada 2 cakades pada Pilkades,” ujarnya.
Kemudian, Faruk menambahkan, ada 1 desa dengan 3 bakal calon kades, semuanya perempuan. Selain itu juga, ada 19 orang bakal calon kades berlatar belakang aparat desa.
“Nah, pengumuman calon kades secara resmi akan dilakukan masing-masing panitia Pilkades Desa pada tanggal 17-18 Oktober. Mudah-mudahan semua proses Pilkades ini berjalan dengan lancar, dan tetap menerapkan Prokes,” pungkasnya. (OM)





