Warga Perum Griya Sampurna Kuningan Kehilangan Rp7 Juta, Diduga Jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan Kantor Pajak dan PPATK

Insiden, Sosial326 views

KUNINGAN ONLINE – Modus penipuan dengan mengatasnamakan instansi pemerintah kembali menjerat warga. Kali ini, H. AJ, warga Perum Griya Sampurna, Kabupaten Kuningan, mengaku kehilangan uang sebesar Rp7 juta setelah menerima telepon dari sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas kantor pajak dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban awalnya menerima telepon dari seorang perempuan yang mengaku bernama Diah Komalasari dan mengaku berasal dari kantor pajak.

Iklan

Dalam percakapan tersebut, korban diberitahu mengenai persoalan pelaporan tahunan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Korban yang memang memiliki NPWP serta pernah membuat badan usaha pada sekitar 2023 merasa informasi yang disampaikan penelepon masuk akal.

“Saya cukup teliti. Tapi saya terkunci karena masalah NPWP. Ketika dia menyebut soal pelaporan, saya masih menggunakan logika,” ujar AJ saat menceritakan kejadian tersebut.

Iklan

Setelah pembicaraan dengan perempuan tersebut, korban kemudian dihubungi seseorang yang mengaku bernama Angga Wijaya. Orang tersebut disebut mengaku masih berkaitan dengan kantor pajak dan menyampaikan bahwa proses penonaktifan NPWP korban harus berhubungan dengan PPATK.

Korban kemudian mendapatkan nomor kontak seseorang yang mengaku sebagai petugas PPATK. Komunikasi dilakukan melalui sambungan telepon hingga video call.

Dalam komunikasi itu, korban ditanya sejumlah hal terkait rekening dan transaksi keuangan. Pelaku bahkan mengaku memiliki data korban yang berasal dari OJK.

“Dia bilang data OJK saya ada dengan mereka. Dia tanya saya punya berapa rekening. Saya jawab satu rekening yang aktif,” kata AJ.

Korban juga ditanya apakah pernah melakukan transaksi pencucian uang maupun perjudian daring. Karena merasa tidak pernah melakukan hal tersebut, korban menjawab bahwa dirinya bersedia diperiksa dan datanya dapat dicek.

Menurutnya, situasi mulai membuat dirinya tertekan ketika penelepon menanyakan saldo rekening terakhir. Tanpa menyadari bahwa informasi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku, ia menyebutkan nominal saldo rekeningnya.

Pelaku kemudian menyampaikan bahwa rekening korban harus dikosongkan untuk keperluan pemeriksaan. Korban sempat berpikir uang tersebut akan ditransfer kepada istrinya.

Namun, pelaku melarangnya dan menawarkan rekening lain dengan alasan sebagai rekening sementara untuk pemeriksaan.

“Dia bilang rekening harus dikosongkan, tidak boleh ditransfer ke istri atau orang lain. Kemudian diberikan opsi, uang bisa ditransfer sementara ke bendahara PPATK yang sedang bertugas,” ungkapnya.

Awalnya korban menolak karena tidak mengenal orang tersebut. Namun, setelah terus diyakinkan bahwa proses pemeriksaan hanya membutuhkan waktu sekitar tujuh menit dan rekening akan aman dari pemblokiran, korban akhirnya mengikuti instruksi.

Dari saldo sekitar Rp7,63 juta, korban kemudian mentransfer Rp7 juta ke rekening atas nama E Murawan, sementara sekitar Rp630 ribu tetap berada di rekeningnya.

“Daripada rekening saya diblokir, akhirnya saya pikir ya sudah. Katanya hanya tujuh menit. Saya transfer Rp7 juta,” ujarnya.

Setelah transfer dilakukan, komunikasi tiba-tiba terputus. Korban kemudian mencoba menghubungi nomor tersebut berkali-kali, namun tidak mendapatkan respons.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah beberapa kali panggilan tidak diangkat. Bahkan, keesokan harinya pesan WhatsApp yang sebelumnya hanya menunjukkan tanda terkirim berubah menjadi telah dibaca.

Korban kemudian kembali menghubungi pelaku. Alih-alih memberikan penjelasan, korban mengaku mendapatkan balasan bernada mengejek, yakni “Siap, bos!”

“Saya bilang ini penipuan. Orang ini malah menjawab ‘Siap, bos!’ Saya merasa diejek,” tuturnya.

Kejadian tersebut membuat korban bersama istrinya kemudian mempertimbangkan untuk melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Arifin mengaku kejadian itu menjadi pelajaran penting baginya. Ia menyadari bahwa pelaku tidak langsung meminta uang, tetapi terlebih dahulu membangun kepercayaan dengan menggunakan data pribadi korban dan membawa nama sejumlah lembaga resmi.

“Intinya penggiringan opini. Awalnya saya masih logis. Saya merasa mereka benar karena tahu nama saya, tahu soal pajak dan kemudian membawa nama PPATK. Saya terkunci ketika harus mengambil keputusan pada opsi kedua,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap telepon atau video call dari pihak yang mengaku sebagai petugas instansi pemerintah, terlebih jika kemudian meminta transfer uang.

“Jangan mudah percaya. Kalau ada yang mengaku dari kantor pajak, PPATK atau lembaga lain, lebih baik cek langsung melalui kanal resmi. Jangan mengikuti instruksi transfer uang ke rekening pribadi,” pesannya.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu lebih waspada terhadap modus social engineering, yakni penipuan dengan cara memanipulasi korban secara psikologis agar memberikan informasi maupun melakukan tindakan tertentu.

Korban berharap kejadian yang dialaminya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak mengalami kerugian serupa. (OM)