KUNINGAN ONLINE – Hasil paparan appraisal tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang disampaikan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada Jumpa pers, Jumat (12/6/2026) mencantumkan nama H Udin, berlokasi di Jln RE Martadinata sebagai pembanding.
Saat ditemui di rumahnya, Haji Udin Saprudin yang didampingi
Hary Putra Utama mengaku terkejut setelah mengetahui nama, alamat rumah, dan nomor telepon tercantum dalam dokumen appraisal yang digunakan sebagai dasar perhitungan tunjangan perumahan anggota DPRD.
Hary menerangkan bahwa rumahnya tidak pernah di datangi dari petugas KJPP maupun menghubungi melalui telepon untuk melakukan survei.
“Untuk survei enggak pernah sih dari KJPP. Enggak ada yang datang. Lewat telepon juga enggak ada,” ujar Hary mewakili Ayahandanya Haji Udin Saprudin, Jumat (19/6/2026).
Ia membenarkan bahwa nama, alamat, dan nomor telepon yang tercantum dalam dokumen tersebut memang milik Ayahnya. Namun, ia mempertanyakan bagaimana data tersebut dapat digunakan tanpa adanya konfirmasi maupun izin dari pihak yang bersangkutan.
Menurutnya, penggunaan data tersebut menjadi persoalan karena dipaparkan dalam forum yang dihadiri awak media dan menjadi konsumsi publik.
“Kalau saya dengar informasi ini cukup kaget dan kecewa. Apalagi data itu sangat detail, ada alamat, nama, dan nomor telepon Ayah saya. Seharusnya itu bukan menjadi konsumsi publik,” katanya.
Hary juga mempertanyakan sumber data yang digunakan oleh KJPP dalam penyusunan appraisal tersebut dari mana, sampai muncul nama Haji Udin beralamat di RE Martadinata, Cijoho.
“Data itu dapat dari mana? Dasarnya apa mereka mencantumkan nama Ayah saya tanpa izin, tanpa klarifikasi, atau tanpa ada petugas yang datang ke sini?” ujarnya.
Selain mempertanyakan metode pengumpulan data, keluarga Haji Udin juga menyampaikan keberatan atas dicantumkannya nomor telepon pribadi dalam dokumen yang dipublikasikan.
Seharusnya, kata Hary, untuk mencantumkan nama dan alamat serta nomor telepon itu harusnya izin dulu ke orangnya. Apalagi ini sebagai perhitungan untuk tunjangan perumahan DPRD.
“Data pribadi itu kan sudah ada aturannya. Setahu saya tidak bisa disalahgunakan dan disebarluaskan begitu saja. Tentu kami sekeluarga juga merasa kecewa karena tidak ada izin pencantuman nama bapak Haji Udin,” tambahnya.
Terkait kemungkinan menempuh langkah lanjutan, Hary mengatakan pihak keluarga masih akan membahas persoalan tersebut secara internal.
Namun pihaknya mengatakan tidak menutup kemungkinan menyampaikan keberatan secara resmi apabila muncul dampak yang merugikan.
“Untuk sementara kita pikir-pikir dulu bersama keluarga. Tapi, kami juga akan mengambil langkah lanjutan karena data ini sebagai pembanding untuk tunjungan perumahan DPRD,” kata Hary dengan nada terheran-heran, nama ayahandanya masuk dalam data pembanding.
Meski demikian, Hary kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada proses survei maupun komunikasi dari KJPP kepada ayandanya terkait data yang digunakan dalam appraisal tersebut.
“Iya, tidak pernah ada. Betul,” tegasnya.
Sebelumnya Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan melakukan Konferensi pers pada Jumat (12/6/2026). Dalam paparannya, hasil penilai dari KJPP Kampianus, Dedi Aceng, menjelaskan bahwa kajian tunjangan perumahan dilakukan menggunakan pendekatan pendapatan untuk memperoleh nilai sewa pasar yang wajar.
Berdasarkan spesifikasi rumah jabatan kategori menengah dua lantai, hasil kajian merekomendasikan tunjangan perumahan kotor sebesar Rp24 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp22 juta per bulan untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp19 juta per bulan untuk anggota DPRD.
“Angka tersebut merupakan hasil penilaian terhadap nilai sewa pasar yang berlaku dan masih berupa nilai bruto sebelum pajak,” jelasnya. (OM)







