Tekan Angka Perceraian ASN, BKPSDM Kuningan Kedepankan Pembinaan dan Upaya Rujuk

KUNINGAN ONLINE – Penanganan kasus perceraian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuningan tidak hanya berfokus pada proses administrasi kepegawaian. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan juga mengedepankan pembinaan, pendekatan persuasif, hingga upaya menyatukan kembali pasangan yang menghadapi persoalan rumah tangga.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan angka perceraian di kalangan ASN. Salah satunya melalui rujukan kepada Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kementerian Agama untuk mendapatkan masukan, arahan, serta pendekatan rohani bagi pasangan yang membutuhkan pendampingan.

Iklan

Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan, dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Kuningan, Hj. Susan Lestiawati, S.STP., M.Si., merupakan pejabat yang membidangi penanganan tersebut.

“Kita juga ada langkah pembinaan, merujuk, menyatukan kembali merupakan salah satu pembinaan untuk menekan angka perceraian,” ujar Susan kepada Kuninganonline.com, Kamis (15/10/2026).

Iklan

Melalui pembinaan tersebut, Ia menjelaskan, pasangan ASN yang menghadapi persoalan rumah tangga didorong untuk mendapatkan arahan dan masukan dari pihak terkait.

“Pendekatan rohani juga menjadi salah satu upaya untuk membuka ruang introspeksi, memperbaiki komunikasi, dan mencari penyelesaian secara baik,” jelasnya.

Upaya ini diharapkan memberikan kesempatan kepada pasangan untuk mempertimbangkan kembali keputusan berpisah apabila persoalan yang dihadapi masih memungkinkan untuk diselesaikan.

Pembinaan menjadi bagian penting dalam penanganan izin perceraian ASN, sehingga penyelesaian persoalan tidak semata-mata dilihat dari sisi administrasi, tetapi juga memperhatikan upaya rekonsiliasi dan kondisi rumah tangga masing-masing pasangan.

28 Kasus Tercatat hingga September 2026

Berdasarkan dokumen Rekapitulasi Penanganan Izin Perceraian ASN Berdasarkan Unit Kerja Periode Januari–September 2026, tercatat sebanyak 28 kasus penanganan izin perceraian ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 kasus masuk kategori surat keputusan, dua kasus dibatalkan, sedangkan lima kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menjadi perangkat daerah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 16 kasus. Rinciannya terdiri atas 10 kasus pada kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), satu kasus golongan III, empat kasus golongan IV, serta satu kasus yang masih dalam proses penanganan.

Sementara itu, Dinas Kesehatan mencatat empat kasus, terdiri atas satu kasus PPPK, satu kasus golongan III, dan dua kasus yang masih dalam proses penanganan.

Adapun sejumlah perangkat daerah lainnya masing-masing mencatat satu kasus, meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), BKPSDM, Dinas Perikanan dan Peternakan, RSUD ’45 Kuningan, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Kuningan.

Dua kasus yang dibatalkan masing-masing tercatat di BKPSDM dan Inspektorat Daerah. Sementara itu, lima kasus yang masih dalam proses tersebar di Disdikbud satu kasus, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak satu kasus, Disporapar satu kasus, serta Dinas Kesehatan dua kasus.

“Upaya tersebut diharapkan dapat membantu menekan angka perceraian, tanpa mengabaikan hak serta kondisi masing-masing pihak dalam menghadapi persoalan rumah tangga,” pungkasnya. (OM)

News Feed