Tak Perlu Antre Urus SKCK Kini Serba Online, Polres Kuningan Luncurkan Layanan SKCK Digital

KUNINGAN ONLINE – Satuan Intelkam Polres Kuningan kini menghadirkan inovasi layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) full online, yang memungkinkan masyarakat mengurus dokumen tersebut tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Super Apps Presisi milik Polri.

Program ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Perkap Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.

Iklan

Kasat Intelkam Polres Kuningan AKP Asep Dody Hermawan menjelaskan, layanan SKCK full online merupakan upaya Polres Kuningan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan.

“Masyarakat cukup mengunduh aplikasi Super Apps Presisi, mendaftar akun baru, melakukan verifikasi identitas, lalu memilih menu SKCK. Semua proses pengisian data, unggah berkas, hingga pembayaran dapat dilakukan secara online,” jelasnya.

Iklan

Melalui sistem baru ini, pemohon SKCK—baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA)—dapat mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara digital. Setelah data diverifikasi dan pembayaran melalui virtual account selesai, status SKCK akan berubah menjadi “Aktif”, dan pemohon bisa mencetak SKCK di lokasi yang dipilih atau mengunduh versi digitalnya langsung dari aplikasi.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, BPJS Kesehatan aktif, serta pas foto berlatar merah.
Untuk keperluan luar negeri, pemohon juga perlu melampirkan fotokopi paspor.

Sedangkan bagi pemohon SKCK WNA, dokumen yang wajib dilengkapi yaitu surat permohonan dari penjamin, fotokopi paspor, fotokopi KITAP atau KITAS, foto berlatar belakang kuning, serta sidik jari.

Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi harus antre lama di kantor polisi. Semua proses dapat dilakukan dari rumah melalui smartphone.

“Kami harapkan masyarakat memanfaatkan layanan digital ini, karena selain memangkas waktu, prosesnya juga lebih transparan dan efisien,” tambah AKP Asep Dody.

Layanan SKCK full online ini mulai berlaku berdasarkan Surat Kapolri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025/Baintelkam dan Surat Kapolda Jabar Nomor R/1042/X/YAN.2.3/2025/Ditintelkam, tertanggal 9 Oktober 2025.

Salah satu pemohon SKCK, Dian Diana, mengaku puas dengan kemudahan layanan baru ini.

“Alhamdulillah, sekarang lebih mudah dan cepat bikinnya. Nggak perlu antre lama seperti dulu,” ujarnya.

Dengan terobosan ini, Polres Kuningan berharap seluruh masyarakat dapat menikmati pelayanan kepolisian yang lebih modern, efisien, dan humanis. (OM)