KUNINGAN ONLINE – Bupati Kuningan, Acep Purnama mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 061/295/ ORG tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan.
Hal itu menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Acep Purnama menyampaikan, bagi Pejabat Pimpinan Tinggi tertentu, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana dimungkinkan untuk melaksanakan tugas di rumah masing-masing dengan tetap melaporkan hasil pekerjaannya melalui Aplikasi E-Kinerja.
“Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH)sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%,” ujarnya, Senin (6/2).
Acep menerangkan, Pejabat Pimpinan Tinggi tertentu adalah pejabat tinggi yang tidak mempunyai fungsi pelayanan. Pejabat tinggi yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pejabat tinggi yang mengalami sakit, dan pejabat tinggi yang dalam tugas sehari-harinya berinteraksi dengan banyak orang.
Kemudain, lanjut Acep, bagi SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat, dimungkinkan untuk menjalanlkan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanannya bisa dilakukan secara online.
“Tetapi, apabila tetap harus dilakukan di kantor, maka untuk petugas dapat dilakukan dengan memberlakukan sistem shift sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” terangnya.
Selanjutnya, Acep menyampaikan, bagi Pejabat Pimpinan Tinggi tertentu, Pejabat Administator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional non pelayanan dan Pejabat Pelaksana yang melaksanakan WFH harus berada di tempat tinggalnya masing-masing saat ini dan siap dipanggil setiap saat diperlukan.
“Kepala SKPD bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan WFH sesuai denganketentuan dalam surat edaran ini. Pelaksanaan WFH berlaku dari tanggal 09 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021,” pungkasnya. (OM)