Suara Bising Ganggu Warga, Polisi Tertibkan Puluhan Motor Knalpot Brong

Hukum, Kriminal179 views

KUNINGAN ONLINE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal dengan istilah knalpot brong.

Penertiban dilakukan di dua lokasi, yakni kawasan Cirendang dan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Petugas menyasar sepeda motor yang menggunakan knalpot brong serta melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan.

Iklan

Di kawasan Cirendang, petugas mengamankan 16 sepeda motor yang menjadi sasaran penindakan. Selain itu, sebanyak 6 STNK turut diamankan dalam kegiatan tersebut.

Sementara di wilayah Ciawigebang, petugas mencatat 20 sepeda motor berknalpot brong dan mengamankan 3 STNK.

Iklan

Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon melalui KBO Satlantas Polres Kuningan IPTU Deni Supriyana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk menciptakan Kamseltibcarlantas dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Kami mengimbau kepada para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar IPTU Deni.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan serta mengganggu ketertiban di jalan raya.

Ia menegaskan, Satlantas Polres Kuningan akan terus melakukan penertiban secara berkala terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun laik jalan.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas,” katanya.

Satlantas Polres Kuningan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman dengan menggunakan kendaraan sesuai standar serta memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat menekan penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Kuningan, sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya. (OM)