Sewa Mobil Tak Dikembalikan, Pria di Pasawahan Diamankan Polisi

Hukum, Kriminal186 views

KUNINGAN ONLINE – Seorang pria berinisial AS (38), warga Dusun Mangunjaya, Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 378 KUHP.

Korban dalam kasus ini adalah Dede Supriadi (51), warga Dusun Pon, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus. Ia melaporkan AS ke Polres Kuningan setelah mobil miliknya yang disewa pelaku tak kunjung dikembalikan sesuai perjanjian.

Iklan

Menurut laporan korban, peristiwa terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Sawahrangru, Desa Linggamekar, Kecamatan Cilimus. Saat itu, pelaku menyewa mobil Daihatsu Luxio warna putih dengan nomor polisi E 1780 RB, nomor rangka MHKW3CA3JGK015186, dan nomor mesin 3SZDFV4148, atas nama Solek bin Asral.

Namun beberapa waktu kemudian, ketika korban menanyakan keberadaan kendaraan tersebut, pelaku mengaku telah menggadaikan mobil tanpa izin pemilik. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp155 juta, termasuk kehilangan satu lembar STNK kendaraan.

Iklan

Sebagai barang bukti, korban menyerahkan satu bendel surat perjanjian pembiayaan multiguna serta bukti transfer pembayaran ke PT BCA Finance senilai Rp3.861.300.

Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar, melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis, membenarkan kejadian tersebut.

“Iya, betul. Terlapor sudah kami amankan dan telah mengakui perbuatannya. Dari pengakuan pelaku, uang hasil gadai mobil sebesar Rp10 juta digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan,” ujar IPTU Abdul Azis, Selasa (28/10/2025).

Kasat menambahkan, pelaku kini ditahan di Mapolres Kuningan dan terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik usaha rental mobil, agar lebih waspada terhadap berbagai modus penggelapan kendaraan yang kian marak terjadi.

“Jangan mudah percaya kepada penyewa yang baru dikenal. Pastikan identitasnya benar, minta jaminan yang kuat, dan gunakan kontrak sewa yang sah secara hukum,” tegasnya. (OM)