Satreskoba Polres Kuningan Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Ganja, Lima Tersangka di Amankan

Hukum, Kriminal708 views

KUNINGAN ONLINE – Lima orang tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu dan Ganja diamankan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Satreskoba) Polres Kuningan. Kelima tersangka tersebut, tiga orang tersangka tindak pidana jenis Sabu dan dua orang tersangka tindak pidana jenis Ganja.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian SIK menjelaskan kelima tersangka, D alias Y (40) wiraswasta asal warga Desa Garajati Kecamatan Ciwaru, tersangka I (39) wiraswasta asal Desa Garajati, M (38) wiraswasta asal Desa Susukan Kecamatan Cipicung, F (22) wiraswasta Desa Cisantana Kecamatan Cigugur, dan A (22) wiraswasta Desa Kubangsari kecamatan Kersana Kabupaten Berebes.

Iklan

“Untuk modus operandi, tersangka melakukannya dengan sistem tempel dan kemudian dengan cara bertemu secara langsung atau COD,” terang Kapolres Willy didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Udiyanto saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (14/9/2023).

Ia menyebut, dari tangan tersangka didapati barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu seberat 8,9 gram, kemudian 3 paket narkotika jenis ganja seberat 92,47 gram.

Iklan

Lebih lanju, Kapolres menerangkan, para tersangka sekarang sedang menjalani proses hukum untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan melaksanakan sidang di pengadilan.

“Kami dari Polres Kuningan khususunya Satreskoba akan terus melakukan operasi pemberantasan peredaran narkoba di kabupaten Kuningan. Akan kami tindak tegas seluruh pengedar narkoba dan akan kami proses hukum di polres Kuningan,” tegasnya

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Udiyanto menambahkan, Y dan I dilakukan pengamanan di Desa Garajati Kecamatan Ciawaru, dari dua tersangka diamankan sabu-sabu.

“Mereka ini satu blok dan satu desa, atas laporan dari masyarakat kami langsung melakukan penangkapan dan barang bukti berasal dari Jakarta, mereka dengan cara sistem paket yang di kirim melalui dari bus,” tambahannya.

Sementara tersangka F, kata Kasat Narkoba, pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan bertemlat di toko Budi dengan ditemukan 1 paket narkoba jenis Ganja yang terbungkus kertas warna coklat dan 1 unit handphone merek redmi note 3.

Selanjutnya, tersangka M warga Desa Susukan dilakukan penangkapan dan pengeledahan di belakang balai Desa Cieurih Kecamatan Cidahu, dengan didapati 1 paket narkoba jenis Sabu terbungkus plastik klip bening yang berada digenganggam tangan tersangka M.

“Terakhir tersangka A.S dilakukan penangkapan di alun-alun Luragung, dengan barang bukti yang ditemukan 2 paket yang diduga narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat. Menurut pengakuan bahwa barang tersebut didapati dari saudara T warga Berebes,” ujarnya.

Lebih lanjut, akibat perbuatan kriminal yang mereka lakukan, keloma tersangka ini terancam hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba AKP Udiyanto. (OM)