KUNINGAN ONLINE – Kepolisian Resor Kuningan mengungkap kasus laporan palsu pembegalan yang dilakukan seorang pria berinisial A (30), warga Bandung. A mengaku dibegal di wilayah Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, namun belakangan terbukti hanya merekayasa kejadian untuk menutupi utang akibat judi online.
Kapolres Kuningan melalui Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara menjelaskan, laporan pertama kali dibuat A ke Polsek Cilimus pada Senin, 30 Juni 2025. Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh dua orang tak dikenal yang membawa senjata tajam jenis cerulit.
“Pelapor mengklaim dibuntuti oleh dua pria bersepeda motor tanpa plat nomor, kemudian tas selempangnya yang berisi uang tunai Rp3,2 juta dan STNK motor dirampas. Ia juga mengaku ditendang, dipukul dengan batu, hingga mengalami luka di pelipis kiri,” ungkap AKP Nova kepada awak media, Rabu (2/7/2025), didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit Reskrim Polsek Cilimus IPDA Apan Supandi.
Namun, penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cilimus bersama Tim Resmob Polres Kuningan menemukan sejumlah kejanggalan. Keterangan pelapor tidak sesuai dengan fakta dan saksi-saksi, termasuk kepala kandang ternak tempat A bekerja.
“Berdasarkan keterangan atasannya, uang itu adalah hasil pinjaman gaji yang rencananya akan diambil lewat agen BRILink. Tapi setelah dicek, tidak ditemukan transaksi penarikan di agen yang dimaksud,” terang AKP Nova.
Kecurigaan petugas menguat hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dalam interogasi tambahan, A mengakui bahwa tidak pernah terjadi pembegalan. Ia ternyata mengalami kecelakaan tunggal di lokasi yang sama dan membuat cerita palsu demi menghindari tuntutan pengembalian uang.
“Motifnya karena terlilit utang akibat judi online. Uang pinjaman dari bosnya habis untuk bermain judi. Untuk menghindari tanggung jawab, ia merekayasa skenario pembegalan,” ujar Nova.
Polisi kini mempertimbangkan menjerat A dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, ia juga bisa dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak main-main dengan laporan palsu, apalagi karena judi online yang merusak. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan uang serta menghindari segala bentuk praktik perjudian, khususnya judi online, yang dapat membawa kerugian ekonomi maupun jerat hukum.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk menentukan status hukum A secara resmi. (OM)