Polres Kuningan Ungkap 13 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan

Hukum, Kriminal139 views

KUNINGAN ONLINE – Dalam kurun dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 17 tersangka dari berbagai latar belakang. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga ribuan butir obat keras terbatas.

Capaian ini menjadi langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kuningan.

Iklan

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba yang terus berupaya menekan peredaran barang haram tersebut.

“Selama dua bulan ini kami berhasil mengungkap 13 kasus dengan total 17 tersangka. Dari jumlah itu, 16 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis (sinte/gorila), serta obat keras terbatas (OKT),” ungkap Kasat kepada awak media, Kamis (30/10/2025).

Iklan

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 18,85 gram sabu, 31,57 gram ganja, 7,26 gram tembakau sintetis, 2.656 butir obat keras terbatas, serta 77 butir trihexyphenidyl.

Sebaran kasus ditemukan di beberapa kecamatan, yakni Kuningan (4 kasus), Cigugur (3 kasus), Cilimus (2 kasus), Jalaksana (2 kasus), Ciawigebang (1 kasus), dan Luragung (1 kasus).

Rinciannya meliputi 1 kasus sabu dan ganja, 3 kasus sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis/gorila, dan 7 kasus obat keras terbatas. Mirisnya, dari 17 tersangka terdapat pelajar dan mahasiswa yang turut terlibat, termasuk seorang tersangka perempuan.

“Modus yang digunakan bervariasi, ada yang memakai sistem tempel di lokasi tertentu, dan ada pula yang bertransaksi langsung (cash on delivery),” jelas AKP Jojo.

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial C (26), A (30), AR (54), E (31), S (42), M alias D (19), N (30), M (26), D (27), A (30), AR (31), F (27), E (20), R (22), B (27), AH (21), dan D (36).

Seluruh tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Untuk pelaku tindak pidana narkotika, mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba di Kabupaten Kuningan.

“Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tanpa kompromi terhadap siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan 13 kasus ini, Polres Kuningan berharap masyarakat semakin waspada serta aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (OM)