Penggunaan Fasilitas Umum untuk Kampanye Dilarang, Ketua Bawaslu Tegaskan Fokus Pengawasan ASN dan Perangkat Desa

Politik, Sosial3,188 views

KUNINGAN ONLINE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Kuningan akan terus mengawasi enggunaan fasilitas umum, pemerintah, pendidikan, serta sarana ibadah dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Kuningan Firman, hal ini sejalan dengan aturan yang termaktub dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 1697, yang dengan jelas melarang penggunaan fasilitas tersebut untuk kampanye.

Iklan

“Kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap fasilitas-fasilitas tersebut. Penggunaan fasilitas pemerintah, sekolah, dan sarana ibadah untuk kampanye jelas dilarang. Kami juga telah menemukan beberapa pelanggaran terkait hal ini, dan akan bertindak tegas,” tegas Firman, Senin (7/10/2024).

Selain fasilitas, Firman juga menyoroti peran Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilarang terlibat dalam kampanye.

Iklan

Ia menekankan bahwa mereka adalah bagian dari fokus utama pengawasan Bawaslu selama masa kampanye.

“Kami menegaskan kepada setiap calon agar mengajukan surat pemberitahuan kepada kepolisian, KPU, dan Bawaslu sebelum melakukan kegiatan kampanye. Ini penting untuk mencegah miskomunikasi, seperti yang terjadi di beberapa daerah,” tambahnya.

Firman juga menyinggung soal potensi intimidasi di sejumlah wilayah terkait penggunaan fasilitas umum untuk kampanye. Ia berharap agar hal tersebut tidak terjadi lagi ke depannya.

Selain pengawasan fasilitas, Firman menyoroti maraknya praktik politik uang, terutama terkait pemberian uang transportasi, konsumsi, atau bahan kampanye. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pemberian harus dalam bentuk barang atau voucher, bukan uang tunai.

“Aturan sudah jelas, pemberian bahan kampanye atau uang transportasi harus berbentuk barang seperti makanan ringan atau voucher, tidak boleh dalam bentuk uang,” ujarnya.

Bawaslu Kuningan saat ini, tengah mendalami dugaan pelanggaran di Kecamatan Japara. Sebab ada dugaan penggunaan gedung pemerintahan desa untuk kampanye paslon tertentu.

“Kami sedang menyusun laporan hasil pengawasan di daerah tersebut. Untuk tindak lanjut, kami menunggu laporan lengkap dari jajaran kami di bawah,” kata Firman.

Firman juga menegaskan larangan penggunaan sarana ibadah dan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye. Bahkan, halaman dan pagar di sekitar fasilitas tersebut juga tidak boleh digunakan.

“Sesuai aturan, penggunaan sarana ibadah dan fasilitas pemerintah untuk kampanye 100 persen dilarang. Beberapa lokasi sudah kami temukan melanggar, dan saat ini kami tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” ujarnya.

Firman juga menyoroti perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terjadi di beberapa tempat. Meski begitu, penindakan terhadap kasus tersebut masih terkendala minimnya bukti, terutama rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Setelah melakukan pendalaman dan mencari bukti, kami menemukan bahwa pelapor belum memenuhi syarat yang diperlukan. Namun, jika ada bukti CCTV yang menunjukkan pelaku, kami pasti akan memprosesnya hingga ke ranah pidana,” jelas Firman.

Ia juga menambahkan bahwa pencopotan lokasi kampanye di Kecamatan Luragung dilakukan atas kebijakan pemilik tempat karena keberatan.

“Kami sedang memproses laporan-laporan terkait lokasi kampanye yang dilarang, dan akan melanjutkan rekomendasi ini ke KPU untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (OM)