Kasus dugaan penyimpangan dalam pembayaran tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan kini menjadi sorotan tajam publik. Dana puluhan miliar rupiah dari APBD Kuningan diduga telah dicairkan tanpa memiliki landasan hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang seharusnya menjadi dasar penetapan tunjangan tersebut.
Tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi, hingga reses bagi pimpinan dan anggota DPRD Kuningan tetap dibayarkan meskipun tidak didasarkan pada regulasi resmi berupa Perbup. Kondisi ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dan dapat masuk dalam ranah pidana korupsi.
Padahal, dasar hukum pemberian hak keuangan bagi DPRD secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran tunjangan harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, dalam hal ini Peraturan Bupati untuk tingkat kabupaten.
Namun yang terjadi di Kabupaten Kuningan, penetapan tunjangan justru menggunakan Surat Keputusan Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025, yang secara hukum dinilai tidak memiliki cantolan regulasi yang kuat. Tanpa landasan Perbup, keputusan tersebut dianggap lemah secara hukum dan berpotensi tidak sah.
Dalam sistem perundang-undangan, cantolan hukum merupakan dasar yang memberikan legitimasi atas suatu kebijakan atau keputusan. Tanpa dasar tersebut, sebuah kebijakan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Tunjangan DPRD merupakan komponen pendapatan yang bersifat umum dan berlaku bagi seluruh anggota dan pimpinan DPRD, sehingga harus ditetapkan melalui regulasi yang bersifat normatif dan mengikat, yaitu Peraturan Bupati, bukan melalui keputusan administratif seperti SK.
Jika tunjangan ditetapkan hanya melalui SK Bupati tanpa Perbup, maka kebijakan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administratif bahkan mengarah pada pidana apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penghasilan DPRD dan Dugaan Manipulasi Nomenklatur
Anggota DPRD Kuningan periode 2024–2029 diketahui menerima penghasilan yang cukup besar, diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 juta per bulan. Padahal, secara resmi gaji pokok anggota DPRD relatif kecil, yaitu sekitar Rp1,5 juta per bulan, Rp1,6 juta untuk wakil ketua, dan Rp2,1 juta untuk ketua.
Besarnya penghasilan tersebut diduga berasal dari berbagai komponen tunjangan yang nilainya jauh lebih besar dibanding gaji pokok.
Ironisnya, terdapat dugaan manipulasi dalam pencatatan kode rekening, di mana gaji dan tunjangan disatukan dalam satu nomenklatur pembayaran. Padahal secara aturan, gaji dan tunjangan harus memiliki kode rekening yang berbeda.
Penyatuan kode tersebut diduga mempermudah anggota DPRD dalam memperoleh pinjaman perbankan. Bahkan disebutkan ada anggota DPRD yang memperoleh pinjaman hingga mencapai Rp1,8 miliar dari Bank BJB.
Saat ini diketahui seluruh anggota DPRD Kuningan telah menjaminkan SK mereka ke lembaga perbankan, baik Bank BJB maupun BPR Kuningan. Kondisi kredit sebagian di antaranya bahkan disebut telah bermasalah.
Pembayaran Tahun 2026 Tanpa Dasar Hukum
Masalah semakin serius ketika diketahui bahwa pembayaran tunjangan DPRD tahun anggaran 2026 untuk bulan Januari telah dilakukan tanpa adanya Peraturan Bupati maupun SK Bupati.
Padahal dalam Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Pasal 36 menyebutkan bahwa pelaksanaan penjabaran APBD harus dituangkan dalam Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
Namun dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026, pada lampiran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak ditemukan landasan hukum terkait pembayaran tunjangan DPRD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.
Pengeluaran APBD tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Peran Sekwan, TAPD dan BPKAD Dipertanyakan
Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran dinilai ceroboh karena tetap memasukkan anggaran tunjangan DPRD dalam DPA tahun 2026 meskipun belum memiliki payung hukum yang jelas.
DPA sendiri merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran oleh setiap perangkat daerah. Dokumen ini disusun berdasarkan RKA dan diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Artinya, seluruh unsur TAPD turut terlibat dalam proses tersebut, termasuk Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD serta Kepala BPKAD yang membawahi bidang anggaran.
Pada 10 Februari 2026 bahkan tercatat adanya surat dari Sekretaris DPRD kepada Kepala BPKAD terkait permintaan input rincian standar harga satuan gaji dan tunjangan DPRD dalam aplikasi SIPD-RI.
Sikap Kepala BPKAD dinilai ambigu. Di satu sisi pembayaran tunjangan bulan Februari ditahan, namun di sisi lain proses input anggaran tetap dilakukan meskipun Perbup yang menjadi dasar hukumnya belum ditetapkan.
Desakan kepada Bupati Kuningan
LSM Frontal mengingatkan Bupati Kuningan agar berhati-hati sebelum menandatangani Peraturan Bupati yang saat ini sedang diproses oleh Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum.
Apalagi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk mengevaluasi besaran tunjangan perumahan anggota DPRD melalui Surat Edaran Nomor 900.1.1/376/SJ.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan besaran tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan tidak melampaui batas kepatutan.
Kepala daerah diminta menetapkan kembali besaran tunjangan secara rasional melalui Peraturan Kepala Daerah setelah dilakukan kajian serta uji publik.
Namun hingga saat ini, Kabupaten Kuningan disebut belum memiliki Peraturan Bupati yang secara resmi mengatur tunjangan DPRD sebagaimana amanat regulasi tersebut.
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal









