KUNINGAN ONLINE – Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) menegaskan bahwa lambannya penanganan dugaan pelanggaran etika di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan tidak boleh dijadikan alasan oleh partai politik untuk menunda penegakan disiplin terhadap kadernya.
Sekretaris FMPK Kabupaten Kuningan, Ustadz Luqman Maulana, mengatakan publik membutuhkan kepastian penyelesaian atas persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, meskipun BK DPRD memiliki peran penting dalam menjaga etika kelembagaan parlemen, partai politik tetap memiliki kewenangan internal untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, hingga menjatuhkan sanksi kepada kader apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang didukung bukti yang memadai.
“Partai politik tidak boleh menjadikan lambannya proses di BK DPRD sebagai alasan untuk menunda pengambilan sikap organisasi. Pada akhirnya, kewenangan politik dan organisatoris terhadap kader tetap berada di tangan partai,” ujar Luqman, Selasa (30/6/2026).
Ia menilai dinamika dan perdebatan prosedural yang terjadi di BK DPRD semestinya tidak menghambat proses evaluasi internal partai. Sebab, kader yang duduk di lembaga legislatif memperoleh mandat publik melalui partai politik yang mengusungnya.
Menurut Luqman, yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan sekadar proses yang berlarut-larut, melainkan keberanian organisasi untuk mengambil keputusan secara objektif dan bertanggung jawab.
FMPK berpandangan bahwa partai politik memiliki ruang yang lebih luas dibandingkan BK DPRD dalam menilai integritas kadernya. Bahkan dalam kondisi tertentu, partai dapat mengambil langkah organisatoris tanpa harus menunggu seluruh tahapan proses di lembaga etik DPRD selesai, selama tetap berpedoman pada mekanisme internal organisasi.
“Yang dinilai publik bukan apakah proses itu dimulai dari BK atau dari partai. Yang dilihat adalah ada atau tidaknya keberanian organisasi untuk menegakkan aturan terhadap kadernya sendiri,” tegasnya.
FMPK menilai persoalan yang berkembang saat ini tidak lagi semata menyangkut individu, melainkan telah menjadi ujian bagi konsistensi partai politik dalam menerapkan nilai integritas, akuntabilitas, dan tanggung jawab moral yang selama ini disampaikan kepada masyarakat.
Karena itu, FMPK menyatakan akan lebih memfokuskan pengawalan persoalan tersebut melalui mekanisme internal partai politik. Menurut Luqman, partailah yang memiliki kewenangan nyata untuk memberikan pembinaan maupun menjatuhkan sanksi terhadap kader yang dinilai melanggar norma dan etika organisasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa FMPK telah dua kali melakukan audiensi dengan DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan. Namun, menurutnya, Ketua DPD Partai Golkar Kuningan belum hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut sehingga proses pengambilan keputusan dinilai belum berjalan cepat.
FMPK mengingatkan bahwa publik akan mencermati setiap langkah yang diambil partai dalam menyikapi persoalan ini. Jika mampu menyelesaikannya secara terbuka dan bertanggung jawab, kepercayaan masyarakat dapat dipertahankan. Sebaliknya, apabila persoalan terus berlarut, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik kader yang bersangkutan, tetapi juga kredibilitas partai secara keseluruhan.
“Jangan sampai partai memperoleh penilaian yang sama seperti kritik yang selama ini diarahkan kepada BK, yakni memiliki struktur dan kewenangan yang lengkap tetapi tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan etik secara efektif. Karena pada akhirnya, yang sedang dinilai publik bukan hanya perilaku individu, melainkan keberanian partai dalam menjaga kehormatan organisasinya sendiri,” pungkas Luqman. (OM)







