Tunggu Hasil Putusan Gubernur, Nuzul Rachdy Masih Ketua DPRD Kuningan

Informasi, Politik4,334 views

KUNINGAN ONLINE – Akibat polemik Diksi ‘Limbah’ yang diucapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy berbuntut pada putusan Gubernur Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang terhimpun. Nuzul Rachdy, dalam paripurna DPRD Kuningan yang digelar pada, Senin (24/11) lalu diputuskan diturunkan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD.

Iklan

Keputusan Paripurna tersebut, ditanggapi beragam oleh masyarakat Kabupaten Kuningan. Sebagian menyebutkan bahwa dengan putusan Paripurna tersebut, posisi Nuzul Rachdy sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua DPRD Kuningan.

Sebagian masyarakat lainnya, menyebut Zul (sapaannya,red) masih menjabat sebagai ketua DPRD, karena proses penurunan jabatannya masih berjalan.

Iklan

Mencoba meyakinkan kepada masyarakat, Zul akhirnya buka suara. Didampingi oleh beberapa pejabat sekretariat DPRD Kuningan, pada, Selasa (2/12). Zul menyampaikan posisinya di lembaga DPRD Kuningan masih sebagai ketua.

“Terkait kasus yang melanda diri Saya, memang sudah dilakukan proses politik, baik melalui Badan Kehormatan maupun melalui Paripurna DPRD, bahkan sampai dua kali. Sementara ini masyarakat mempertanyakan status Saya sebagai Ketua DPRD,” kata Zul didampingi Sekwan M Nurdijato, di ruang kerjanya.

Iklan

Pengangkatan dirinya sebagai Ketua DPRD Kuningan, kata Zul, adalah melalui SK Gubernur Jabar. Dan, pemberhentiannya pun, harus juga melalui SK Gubernur.

“Saat ini yang terjadi, ada pihak-pihak yang mengopinikan bahwa Saya, sejak diputuskan oleh BK , sudah berhenti sebagai Ketua DPRD,” katanya.

Ia juga tidak menyangkal bahwa putusan BK dan dua kali paripurna adalah menyangkut pemberhentian dirinya dari Ketua DPRD. Namun, Ia menandaskan bahwa itu baru keputusan politik.

“Kita harus bisa membedakan mana keputusan politik dan keputusan hukum tata negara. berkaitan dengan jabatan Saya, selain melalui putusan politik, harus juga melalui putusan administrasi hukum tata negara,” ujarnya.

Adanya anggapan warga yang menyatakan dirinya telah diturunkan jabatan dari Ketua DPRD hasil putusan politik, Zul anggap itu hal yang wajar, karena hal ini merupakan permasalahan baru di Kuningan.

Maka, Sekretariat DPRD melakukan konsultasi kepada pihak yang berkompeten agar informasi ini tidak simpang siur. Pada Jumat (28/11) pekan lalu, Sekretariat DPRD telah melakukan konsultasi kepada Bagian Hukum Pemprov Jabar, yang berwenang memberikan masukan terkait posisi jabatan Ketua DPRD Kuningan saat ini.

“Saya sendiri tidak ikut dalam konsultasi itu, hanya pimpinan fraksi dan salah seorang Wakil Ketua DPRD. Saya menghindari itu, karena sebagai subjek,” terang Zul.

Dari hasil konsultasi tersebut, didapatkan informasi bahwa posisi Zul masih menjabat sebagai Ketua DPRD. Adapun putusan turun atau tidaknya, pihaknya memohon masyarakat menunggu selama dua pekan ke depan.

Sementara, Sekretaris DPRD Kuningan, M Nurdijanto, membenarkan telah terjadi konsultasi bersama Biro Hukum Pemprov Jabar.

“Iya pekan kemarin kita telah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jabar terkait hal ini. Surat berkas hasil keputusan Paripurna pun sudah disampaikan ke Gubernur,” kata Sekwan Nurdijanto.

Pihaknya berharap masyarakat bisa bersabar menunggu keputusan Gubernur seperti apa terkait posisi Nuzul Rachdy yang telah diputus melalui Paripurna.

“Untuk selanjutnya kita tinggal menunggu keputusan Gubernur seperti apa, karena berkas paripurna sudah disampaikan,” pungkasnya. (OM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *