KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus memperkuat upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya daerah. Salah satunya melalui penelitian terhadap lima Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diproyeksikan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Hasil Penelitian ODCB Kabupaten Kuningan Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Sang Adipati, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Dr. Carlan, MMPD, yang diwakili Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Kuningan, Dr. Funny Amalia Sari, S.S., M.Hum.
Dalam sambutannya, Funny menegaskan bahwa objek diduga cagar budaya tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga menjadi bukti autentik perjalanan peradaban dan kearifan lokal masyarakat Kuningan.
“Objek diduga cagar budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan bukti autentik perjalanan peradaban serta kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Kuningan. Melalui forum ini, hasil penelitian ilmiah yang telah disusun Tim Ahli Cagar Budaya diuji, didiskusikan, dan disempurnakan sebagai bahan rekomendasi untuk proses penetapan cagar budaya,” ujarnya.
Penelitian terhadap lima ODCB tersebut telah dilakukan sejak April 2026 oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kuningan yang terdiri dari Sri Sampurna, S.Pd., M.Hum., Eti Triwahyuni, M.Pd., Fauziah, M.Hum., Leni Nur’aeni, S.S., M.Hum., dan Fakhry Trisnadi Putra.
Adapun objek yang menjadi fokus penelitian meliputi Makam Ramajaksa, Petilasan Cangkuang, Makam Syekh Maulana Akbar, Makam Eyang Weri, serta Eks Kantor Kawedanan Kadugede.
Hasil penelitian tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada Bupati Kuningan untuk menetapkan kelima objek tersebut sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Selain membahas aspek pelestarian dan perlindungan warisan budaya, seminar juga mengangkat konsep heritage economy atau ekonomi warisan sebagai salah satu strategi pengembangan daerah berbasis sejarah dan kebudayaan.
Konsep tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pendampingan kunjungan kerja Bupati Kuningan ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Melalui pendekatan ini, warisan budaya tidak hanya dijaga keberadaannya, tetapi juga dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung kegiatan edukasi, penelitian, pariwisata, ekonomi kreatif, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Kita ingin cagar budaya di Kuningan tidak hanya menjadi saksi sejarah, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat. Cagarnya terjaga, seni budayanya berkembang, dan ekonomi masyarakat ikut tumbuh,” kata Funny.
Menurutnya, keberhasilan pelestarian cagar budaya membutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, komunitas budaya, juru pelihara, hingga masyarakat setempat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dewan Kebudayaan Kabupaten Kuningan (DKBK) masa bakti 2026–2030, Bayu Abdurrahim, S.Pd., selaku Ketua Komisi Sejarah. Kehadiran DKBK diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di Kabupaten Kuningan.
Seminar juga menghadirkan narasumber Dr. Luthfi Yondri, M.Hum., peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. Hadir pula perwakilan Bappeda, BPKAD, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, para camat, lurah, serta kepala desa yang wilayahnya memiliki objek diduga cagar budaya.
Dengan adanya penelitian dan proses penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap warisan budaya yang dimiliki daerah dapat terlindungi secara hukum sekaligus menjadi sumber pembelajaran dan penggerak ekonomi masyarakat di masa depan. (OM)









