LBH Ansor: Gugatan IMM Lemah, Berpotensi Gugur di PTUN

Hukum387 views

KUNINGAN ONLINE – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Kuningan, Muhamad Samsudin, S.H., menilai gugatan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terhadap Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan Nomor 500.6.14.3/37/Hortibun tertanggal 1 Maret 2025 sangat lemah secara hukum.

Ia bahkan memprediksi gugatan tersebut berpotensi besar dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Iklan

Menurut Samsudin, analisis LBH Ansor didasarkan pada fakta lapangan, peraturan perundang-undangan, serta yurisprudensi Mahkamah Agung. Setidaknya ada tiga alasan utama yang membuat gugatan IMM sulit diterima majelis hakim:

“Pertama, objek gugatan bukan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena surat tersebut hanyalah instruksi administratif yang bersifat umum dan tidak spesifik menyasar IMM. Kedua, IMM tidak memiliki legal standing karena tidak mengalami kerugian langsung dan nyata. Ketiga, gugatan diajukan melebihi tenggat waktu 90 hari sehingga telah daluwarsa,” jelasnya, Minggu (10/8/2025).

Iklan

Surat Bersifat Umum, Bukan Objek Sengketa TUN

Samsudin memaparkan, surat dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tersebut pada dasarnya merupakan instruksi pengawasan dan penegakan hukum administrasi untuk menghentikan kegiatan perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Kebijakan ini sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Surat ini dibuat demi kepentingan umum dan berlaku untuk semua pihak yang melakukan pelanggaran serupa. Mahkamah Agung berulang kali menegaskan bahwa surat bersifat umum atau instruksi pengawasan tidak termasuk objek sengketa TUN,” tegasnya.

Daluwarsa 150 Hari, Batal Demi Hukum

Ia juga menyoroti masalah tenggat waktu gugatan. Berdasarkan Pasal 55 UU PTUN, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan.

“Surat itu terbit 1 Maret 2025. Batas terakhir pengajuan gugatan adalah 30 Mei 2025. Faktanya, IMM baru mendaftarkan gugatan pada 2 Agustus 2025, atau selisih 150 hari dari penerbitan. Secara hukum, ini sudah daluwarsa. Yurisprudensi MA jelas menyatakan perkara seperti ini harus diputus NO tanpa memeriksa pokok perkaranya,” ujarnya.

Kebijakan Sah dan Berdasarkan Kewenangan

LBH Ansor Kuningan menilai, langkah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sepenuhnya sah karena diterbitkan sesuai kewenangan, prosedur, dan demi kepentingan publik.

“Kami mengapresiasi sikap tegas Dinas dalam menegakkan aturan perizinan perkebunan. Hukum harus menjadi panglima. Penegakan hukum administrasi seperti ini penting untuk menjaga tata ruang, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (OM)