Kuasa Hukum Otong Supriatna Desak Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Dilakukan Transparan

Hukum, Kriminal207 views

KUNINGAN ONLINE – Kuasa hukum Otong Supriatna bin Jaenudin, Dadan Somantri Indra Santana, S.H., meminta aparat penegak hukum menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau kekerasan secara bersama-sama yang menimpa kliennya secara profesional, objektif, serta transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Permintaan tersebut disampaikan melalui pernyataan pers tertanggal 2 Agustus 2026. Dadan menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di teras Kantor Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan.

Iklan

Kasus tersebut, kata dia, telah dilaporkan ke Polres Kuningan dengan nomor laporan polisi LP/B/111/VII/RES.1.6./2026/SPKT/Satreskrim/Polres Kuningan/Polda Jabar.

Menurut Dadan, dugaan tindak pidana yang dialami kliennya mengakibatkan rasa sakit, luka fisik, serta kerugian moril yang mendalam. Berdasarkan fakta-fakta yang dimiliki pihak pelapor, perbuatan yang dilaporkan diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk dugaan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Iklan

Dalam keterangannya, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Juli 2026, penyidik Satreskrim Polres Kuningan telah memeriksa enam orang saksi.

Namun demikian, pihaknya menilai sebagian besar saksi yang telah diperiksa merupakan pihak yang berkaitan dengan terlapor. Sementara itu, menurutnya, saksi mata dari pihak pelapor yang berada di lokasi kejadian belum seluruhnya dimintai keterangan.

Atas dasar itu, pihaknya berharap penyidik belum melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan sebelum seluruh saksi mata dari pihak korban diperiksa secara lengkap dan seimbang.

“Kami berharap proses pemeriksaan dilakukan secara komprehensif dengan mendengar seluruh pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Dadan dalam pernyataan persnya, Senin (3/8/2026).

Meski menyampaikan sejumlah harapan terkait proses penanganan perkara, Dadan menegaskan pihaknya tetap menghargai kinerja penyidik Satreskrim Polres Kuningan dalam menangani laporan tersebut.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, profesional, tidak pandang bulu, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak melakukan spekulasi ataupun mengambil kesimpulan secara prematur. Biarkan proses hukum berjalan secara adil dan lengkap hingga tuntas sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan,” pungkasnya. (OM)