Kejari Kuningan Musnahkan 184 Barang Bukti dari 39 Perkara Inkrah, Sabu Direbus agar Tak Bisa Digunakan Lagi

Hukum, Kriminal139 views

KUNINGAN ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan 184 barang bukti dari 39 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di Aula Kejari Kuningan, Rabu (5/8/2026). Pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, didampingi jajaran pejabat struktural. Ia menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan jaksa selaku eksekutor berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Iklan

“Semua barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani selama periode April hingga Juli 2026 dan telah memenuhi syarat untuk dieksekusi sesuai ketentuan hukum,” ujar Yustina.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus tindak pidana narkotika. Di antaranya sebanyak 2.935 butir obat terlarang, 22,39 gram sabu, 22 butir psikotropika, ganja, tembakau sintetis, serta ekstasi.

Iklan

Dalam proses pemusnahannya, sabu direbus menggunakan cairan khusus hingga hancur agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, maupun dihancurkan sesuai karakteristik masing-masing.

Selain narkotika, Kejari Kuningan juga memusnahkan 501 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan lima lembar pecahan Rp20 ribu, senjata tajam, barang bukti perkara pencabulan, serta berbagai dokumen dari kasus penipuan dan penggelapan.

Kajari berharap kegiatan tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang-barang terlarang,” pungkasnya. (OM)