KUNINGAN ONLINE – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mengungkap kasus pembalakan liar yang terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), wilayah Kecamatan Pasawahan. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang warga setempat berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka masing-masing berinisial NU, NA, NN, KR, dan UT. Mereka diduga kuat terlibat dalam aktivitas penebangan dan penguasaan kayu hasil hutan secara ilegal di kawasan konservasi.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak pengelola TNGC yang diterima kepolisian pada 12 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Kuningan langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
“Hasil pengembangan menunjukkan bahwa para tersangka juga terkait dengan kasus pencurian kayu yang terjadi pada Desember 2025. Saat itu, mereka sempat tertangkap tangan oleh anggota Babinsa Pasawahan,” ungkap Kapolres, Jumat (16/1/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan batang kayu jenis sonokeling yang telah dipotong-potong. Kayu tersebut diketahui merupakan jenis kayu bernilai tinggi dan dilindungi. Selain itu, turut diamankan dua batang kayu yang digunakan sebagai sarana angkut serta satu dus mesin gergaji.
Namun demikian, mesin gergaji yang digunakan untuk melakukan penebangan masih dalam pencarian. Berdasarkan keterangan para tersangka, alat tersebut ditinggalkan dan hilang di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kapolres menegaskan, proses penyidikan tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan saja. Pihaknya masih terus menelusuri jalur distribusi kayu sonokeling yang diduga telah keluar dari wilayah Kabupaten Kuningan.
“Kami akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pihak yang menampung atau membeli kayu hasil pembalakan liar tersebut,” tegasnya. (OM)





