KUNINGAN ONLINE – Pada hari kamis tanggal 27 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Rapat Kerja antara Pimpinan DPRD, Pimpinan Komisi III dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yaitu Sekretaris Daerah, Inspektorat, Kepada Dinas PUTR, Kepala Dinas DPKPP, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA dan Kabag Hukum Setda yang bertempat di Ruang Banmus kantor DPRD Kuningan.
Rapat tersebut membahas hasil konsultasi Komisi III DPRD Kabupaten Kuningan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2022 di Jakarta, dengan pointer catatan penting sebagai berikut :
1. Komisi III DPRD Kabupaten Kuningan diterima oleh Kepala Subdirektorat Jalan Daerah Direktorat Jenderal Bina Marga Bapak Purwan dan Subdirektorat Jalan Daerah Bapak Kevin.
2. Pemerintah pusat saat ini sedang fokus pada seluruh pembangunan jalan dan jembatan secara nasional yang pembangunannya akan diselesaikan pada tahun 2024 sesuai dengan RPJN (Rencana Pembangunan Jalan Nasional).
3. Untuk pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) khususnya dalam perencanaan dan administrasinya belum memenuhi persyaratan seperti surat keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) dari Gubernur Jawa Barat dan dukungan persyaratan lainnya yang ditentukan oleh pemerintah pusat, menyebabkan pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan baru akan direncanakan tahun 2025.
4. Khusus pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan dari Bappenas RI belum masuk untuk menjadi prioritas perencanaan anggaran tahun 2023.
5. Untuk alokasi anggaran pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan tidak dialokasikan dari DAK tetapi ada dibagian Sekjen Kementerian PUPR. Direktorat Jenderal Bina Marga hanya sampai pada tahap evaluasi dan pihak Bappenas menyangkut kawasannya.
6. Pembangunan proyek Jalan Lingkar Timur Selatan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang mensyaratkan adanya akses menuju Terminal Tipe A. Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan harus menghubungkan antara Jalan Nasional atau melewati akses transportasi yang melalui Terminal Tipe A yang ada di Kabupaten Kuningan. Akan tetapi perencanaan pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan hanya melewati jalan Provinsi saja sehingga pembangunannya sulit untuk menjadi Prioritas.
7. Kementerian PUPR kesulitan dalam memprioritaskan pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan untuk menjadi prioritas di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, karena selain tidak menghubungkan jalan nasional, pada perencanaannya hanya sampai pintu gerbang Terminal Tipe A.
8. Untuk memperkuat Landasan Hukum pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan disarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan agar merubah jalur jalan yang bisa mengakses ke lokasi tempat Terminal Tipe A.
9. Pembangunan proyek Jalan Lingkar Timur Selatan untuk pembebasan lahan tanahnya harus sudah maksimal selesai 100 % pada bulan Juli tahun 2022.
10. Untuk pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan di Kabupaten Kuningan sudah masuk ke RPJN (Rencana Pembangunan Jalan Nasional) tahun 2025 namun dikarenakan pembebasan lahannya tidak selesai pada bulan Juli tahun 2022 maka kemungkinan bisa dibangun oleh Kabinet Presiden yang baru pada tahun 2025.
11. Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan dengan panjang lahan 10,8 kilometer ditambah jembatan sepanjang 100 meter dan melintasi 3 kecamatan, dalam estimasi pengerjaannya sangat sulit diselesaikan kurang dari 2 tahun.
12. Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan belum sesuai dengan Rencana Umum Jaringan Jalan Daerah (RENJU), oleh sebab itu pembangunannya belum bisa dilaksanakan pada tahun 2023 dan 2024.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan pada saat itu mengirimkan Surat Nomor : 172/386/DPRD tentang perihal Penangguhan Anggaran Belanja Modal Tanah Tahun 2023 tertanggal 25 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Nuzul Rachdy selaku Ketua DPRD dengan isi suratnya Menindaklanjuti Hasil Rapat Konsultasi DPRD Kabupaten Kuningan antara Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi-fraksi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2023 dalam rangka membahas Rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya berdasarkan hasil Rapat Konsultasi DPRD tersebut serta berdasarkan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Kuningan telah diputuskan bahwa sisa anggaran khususnya untuk Belanja Modal Tanah Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) untuk dialihkan kepada program dan kegiatan yang bersifat prioritas pembangunan daerah, mengingat saat itu kondisi keuangan dan fiskal daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2023 sangat terbatas.
Tidak ditemukan adanya landasan atau dasar hukum atas dikeluarkannya dana sebesar Rp. 30.000.000.000 (Tiga puluh miliar) dari APBD Kuningan tahun anggaran 2022 untuk kegiatan pelaksanaan Belanja Modal Tanah pembebasan lahan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) oleh instansi atau pejabat yang memegang kendali atau kuasa sebagai pemegang Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
Ironisnya pemegang kuasa atas Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) saat itu malah Kadis PUTR bukan Kadis DKPP yang seharusnya menjadi pihak yang memerlukan tanah dalam tahapan perencanaan pengadaan tanah. Meskipun sadar perbuatanya telah melawan hukum dan merugikan keuangan negara anehnya Kadis PUTR saat itu seperti siap pasang badan melawan aparat penegak hukum apabila dikemudian hari terjadi pemeriksaan atau terdapat temuan.
Penentuan pejabat DPPT dalam pengadaan tanah proyek JLTS mestinya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku. Ironisnya dalam tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan pengadaan tanah proyek JLTS proses yang dilaluinya tidak sesuai dengan aturan. Mestinya beberapa kegiatan penting yang menjadi titik tumpu dalam persiapan pengadaan tanah tersebut harus dilaksanakan dengan benar sesuai regulasi seperti : Pemberitahuan rencana pembangunan, Pendataan awal lokasi rencana pembangunan, Konsultasi publik dan Penetapan lokasi adalah tanggungjawab pejabat pemegang kuasa DPPT. Karena dipaksakan untuk terus berjalan, dalam tahap pelaksanaan selanjutnya kemudian diteruskan oleh Tim Pelaksana Pengadaan Tanah dengan Ketua dari BPN Kuningan dan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim dari sisi penganggaran atau sisi owner.
DPRD Kuningan dan pihak Pemerintah Daerah sejak awal sebenarnya sudah tahu bahwa kegiatan nasional proyek JLTS tidak ada dan belum bisa dianggarkan dalam APBN 2023 ataupun 2024 karena persyaratan normatif dari Pemerintah Pusat nya tidak terpenuhi sehingga batal dilaksanakan.
Mirisnya ketika belanja modal tanah JLTS dipaksakan jalan terus, 50 orang Anggota DPRD Kuningan saat itu semuanya diam membisu seperti stempel. Padahal mereka beresiko hukum sangat tinggi bisa terkena pasal turut serta apabila proyek pengadaan tanah JLTS menjadi temuan kasus korupsi dan dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Semuanya tutup mulut ketika uang rakyat Kuningan yang sudah terserap sebesar Rp. 30 miliar digunakan tidak jelas untuk pembebasan lahan tanah proyek JLTS yang sampai saat ini belum mempunyai ketetapan payung hukum atau fiktif.
Berdasarkan informasi yang didapat saat ini pihak dari Kejaksaan Negeri Kuningan telah mengeluarkan Surat Perintah (SPRIN) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah JLTS dan sudah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat.
Untuk itu kami meminta kepada Kajari Kuningan untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut tanpa pandang bulu atau tidak ada tebang pilih sebagai bentuk pencarian keadilan dengan harapan hukum ditegakkan setinggi-tingginya. Kepada Kajari Kuningan, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal





