Gugatan Rp777,36 Juta Seret Pejabat Eselon II Pemkab Kuningan, Sidang Perdana Tergugat Mangkir

Hukum204 views

KUNINGAN ONLINE – Perkara gugatan perdata dengan nilai mencapai Rp777,36 juta yang menyeret seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan.

Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu (7/10/2026) dengan agenda pemanggilan para pihak. Namun, dalam persidangan tersebut, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

Iklan

Sementara itu, pihak penggugat hadir melalui kuasa hukumnya, Izza Mochammad Faozi.

“Agenda sidang hari ini adalah pemanggilan para pihak. Sidang hanya dihadiri pihak penggugat. Tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir,” ujar Izza seusai persidangan.

Iklan

Dalam dalil gugatan, perkara tersebut bermula pada awal 2024. Tergugat I yang dalam perkara disebut sebagai kepala dinas saat itu diduga menghubungi penggugat dan mengajukan pinjaman pribadi.

Pinjaman pertama disebut sebesar Rp100 juta dan diserahkan pada 25 Januari 2024 melalui Tergugat II yang disebut sebagai bendahara dinas. Penyerahan tersebut disebut diperkuat dengan kuitansi.

Selanjutnya, pada Maret 2024, penggugat disebut diminta melakukan pengadaan barang elektronik untuk kebutuhan dinas dengan nilai mencapai Rp127,36 juta.

Persoalan kembali berlanjut pada 15 Mei 2024. Dalam dalil gugatan, penggugat menyebut adanya pinjaman kedua sebesar Rp550 juta yang kembali diserahkan melalui Tergugat II berdasarkan kuitansi.

Dengan demikian, total nilai yang dipersoalkan dalam gugatan mencapai Rp777,36 juta, terdiri atas pinjaman tunai sebesar Rp650 juta dan pengadaan barang elektronik senilai Rp127,36 juta.

Menurut Izza, dalam perjanjian pinjaman tersebut juga terdapat kesepakatan mengenai pemberian keuntungan setiap bulan. Namun, hingga perkara tersebut diajukan ke pengadilan, kesepakatan tersebut disebut belum direalisasikan.

Penggugat, kata dia, sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Sudah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Kemudian kami juga sudah melayangkan dua kali somasi, tetapi tidak mendapat tanggapan,” katanya.

Karena upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak menemukan titik temu, pihak penggugat akhirnya mendaftarkan gugatan perdata tersebut ke PN Kuningan.

Majelis hakim selanjutnya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak. Perkara juga akan memasuki tahapan mediasi sebagaimana mekanisme penyelesaian perkara perdata berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kuningan. Seluruh dalil dan tuduhan yang tercantum dalam gugatan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan, dan pihak tergugat tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban serta pembelaan di hadapan majelis hakim. (OM)