Fraksi PPD : Lemahnya Kinerja Fiskal dan Pertanyakan Pinjaman Rp99 Miliar dalam APBD 2025

Politik, Sosial109 views

KUNINGAN ONLINE – Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat (PPD) DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selain menyoroti masih rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), fraksi ini juga mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang melakukan pinjaman daerah sebesar Rp99 miliar di tengah masih adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Iklan

Pandangan umum Fraksi PPD disampaikan Juru Bicara Fraksi PPP-Demokrat, Hj. Ikah Nurbarkah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (3/7/2026).

Dalam penyampaiannya, Fraksi PPD mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kuningan yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, menurut fraksi, raihan tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Iklan

Sebagai ilustrasi, Fraksi PPD mengibaratkan opini WTP seperti water treatment plant atau instalasi pengolahan air. Laporan keuangan yang telah dinilai wajar tetap harus terus dijaga kualitasnya agar tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan terbebas dari berbagai kelemahan.

“Keberhasilan meraih WTP patut disyukuri, tetapi jangan dijadikan akhir dari proses pembenahan. Pemerintah daerah harus terus membuka ruang terhadap kritik konstruktif agar kualitas tata kelola keuangan dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan,” ujar Ikah.

Di balik capaian tersebut, Fraksi PPD menilai kemampuan fiskal Kabupaten Kuningan masih perlu diperkuat. Salah satu indikatornya adalah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 yang hanya mencapai sekitar 79,30 persen dari target yang ditetapkan.

Menurut Fraksi PPD, kondisi tersebut menunjukkan daerah masih sangat bergantung pada dana transfer pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih inovatif dalam menggali potensi ekonomi lokal agar mampu meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal.

Fraksi juga menyoroti rendahnya realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai 67,76 persen dari target. Bahkan, beberapa jenis retribusi mencatatkan capaian yang sangat rendah, seperti Retribusi Jasa Usaha sebesar 13,83 persen, Retribusi Perizinan 24,26 persen, Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah 9,89 persen, serta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hanya 22,76 persen.

Menurut Fraksi PPD, rendahnya capaian tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan aset daerah. Oleh karena itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak mampu mencapai target pendapatan.

Fraksi juga mengusulkan penerapan sistem reward and punishment, yakni memberikan penghargaan kepada OPD yang berhasil melampaui target, sekaligus melakukan evaluasi serius terhadap perangkat daerah yang berkinerja rendah.

Selain pendapatan, Fraksi PPD menyoroti rendahnya penyerapan belanja barang dan jasa yang hanya mencapai sekitar 82,73 persen. Kondisi tersebut dinilai mengindikasikan masih banyak program pembangunan yang tidak terlaksana secara optimal sehingga manfaat APBD belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Menurut Fraksi PPD, persoalan tersebut tidak cukup dijelaskan hanya karena efisiensi anggaran atau kendala administrasi, tetapi membutuhkan perbaikan kualitas perencanaan sejak awal tahun agar pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk di penghujung tahun anggaran.

Sorotan lain diarahkan pada kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang melakukan pinjaman daerah sebesar Rp99 miliar, sementara pada saat yang sama masih terdapat SiLPA lebih dari Rp37 miliar.

Fraksi meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka alasan pengambilan pinjaman tersebut, manfaat yang diperoleh daerah, analisis risiko, serta strategi pembayaran pokok dan bunga agar tidak membebani APBD pada tahun-tahun mendatang.

“Utang daerah hanya dapat dibenarkan apabila benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah di masa depan,” tegas Ikah.

Fraksi PPD juga menyoroti masih besarnya piutang pajak dan piutang retribusi yang dinilai menunjukkan lemahnya efektivitas penagihan. Pemerintah daerah didorong mempercepat digitalisasi pelayanan, memperkuat sistem penagihan, dan menindak wajib pajak maupun wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya.

Lebih jauh, Fraksi PPD mengingatkan bahwa keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari tingginya realisasi pendapatan maupun belanja, tetapi dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Menurut fraksi PPD, berbagai persoalan seperti kondisi infrastruktur jalan, pelayanan publik yang belum merata, keterbatasan lapangan kerja, hingga menurunnya daya beli masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah daerah.

Fraksi PPD juga meminta agar berbagai aspirasi masyarakat yang belum terealisasi pada tahun anggaran 2025 diprioritaskan penyelesaiannya pada tahun ini. Selain itu, pemerintah diminta memberikan penjelasan lebih rinci mengenai sejumlah pos dalam neraca daerah, termasuk penyisihan piutang, aset tetap lainnya, serta dana Transfer Treasury Deposit Facility (TDF).

Meski menyampaikan berbagai kritik dan masukan, Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat pada akhirnya menyatakan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan seluruh rekomendasi dan saran yang disampaikan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke depan. (OM)