Disdikbud Kuningan Bahas Rotasi Kepala Sekolah, Utamakan Regulasi dan Zonasi

KUNINGAN ONLINE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan tengah mematangkan proses pergantian atau rotasi kepala sekolah. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan masa jabatan dan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Kepala Disdikbud Kuningan U Kusmana melalui Sekretaris Dinas, Rusmiadi, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya agar rotasi dilakukan dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku dan meminimalkan risiko bagi semua pihak.

Iklan

“Kita sudah proses, namun karena sistem dan aturan yang ada tidak bisa diubah sembarangan, maka kita bahas ulang untuk mencari risiko terkecil. Kita ini keluarga besar dunia pendidikan, jadi tetap mengedepankan regulasi yang ada,” ujar Rusmiadi di Kuningan, Selasa (7/10).

Rusmiadi menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode. Mereka yang telah habis masa jabatannya harus segera diganti, tetapi untuk menjaga stabilitas, rotasi akan menyesuaikan siklus periode tersebut.

Iklan

“Kita juga konsultasi dengan direktur, disarankan agar pergantian dilakukan setelah periodisasi selesai agar lebih aman,” jelasnya.

Disdikbud juga memperhatikan zonasi domisili guru saat melakukan penempatan. Kepala sekolah diupayakan ditempatkan di wilayah yang dekat dengan tempat tinggalnya untuk meringankan beban kerja.

“Kita berusaha menempatkan kepala sekolah sedekat mungkin dengan domisili. Misalnya yang tinggal di Kecamatan Kuningan, kita tempatkan di sekolah yang ada di Kuningan juga. Kasihan kalau terlalu jauh, bisa mengganggu kinerja,” tambahnya.

Saat ini, kekosongan jabatan kepala sekolah tercatat paling banyak di jenjang SD dengan lebih dari 100 posisi. Sementara di SMP terdapat kurang dari 20 posisi kosong, dan di TK sekitar 15 posisi.

Menurut Rusmiadi, proses rotasi masih dibahas secara internal untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan terbaru dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Disinggung soal nanti ada titipan posisi, Sekdis Rusmiadi menegaskan dalam tahapannya tidak ada titipan, semua berdasarkan kompetensi dan aturan.

“Tidak ada titipan, semua berdasarkan kompetensi dan aturan, karena semua yang masuk rotasi, mutasi termasuk promosi, dibahas bersama oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah, sehingga setiap anggota tim dapat menyampaikan kajian dan penilaiannya terhadap kinerja calon kepala sekolah yang masuk rotasi mutasi. jadi semua berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (OM)