DBHCHT Kuningan 2026 Capai Realisasi 43 Persen, Anggaran Rp4,35 Miliar Diawasi Ketat

Pemerintahan79 views

KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026.

Melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Kuningan, pemerintah daerah terus memantau progres pelaksanaan dan penyerapan anggaran DBHCHT agar sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Iklan

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kuningan, Rinekawati Soelaeman, melalui Iin Ning Lestari yang didampingi Gema Kusuma dari Bagian Ekonomi Setda Kuningan, menyampaikan bahwa anggaran DBHCHT yang dialokasikan untuk sejumlah program mencapai Rp4,35 miliar, dengan realisasi penyerapan sekitar 43 persen hingga Oktober 2026.

Penggunaan anggaran tersebut mencakup sejumlah sektor, di antaranya bidang kesehatan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan, serta dukungan bagi pelayanan kesehatan di RSUD Linggarjati.

Iklan

Sesuai ketentuan PMK Nomor 22 Tahun 2026, DBHCHT wajib dialokasikan ke dalam tiga bidang utama dengan proporsi yang telah ditentukan.

Pertama, bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen. Anggaran ini mencakup peningkatan kualitas bahan baku tembakau, pembinaan industri hasil tembakau, serta pembinaan lingkungan sosial.

Kedua, bidang kesehatan sebesar 40 persen, yang diarahkan untuk mendukung program JKN, peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelatihan tenaga kesehatan, serta pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk.

Ketiga, bidang penegakan hukum sebesar 10 persen, yang digunakan untuk sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Pembagian persentase tersebut bersifat wajib sehingga pemerintah daerah harus memastikan perencanaan maupun realisasi anggaran tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Persentase tersebut sifatnya wajib. Kalau tidak sesuai ketentuan, akan ada penalti dari DJPK. Bahkan, di akhir tahun perencanaan dan realisasi DBHCHT dipantau serta dikoreksi oleh DJPK dan kementerian terkait. Jika tidak sesuai, penggunaannya harus segera diperbaiki,” demikian penegasan pihak Bagian Ekonomi Setda Kuningan.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terlibat sesuai dengan bidang masing-masing. Bidang kesejahteraan masyarakat dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Sementara itu, bidang kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Linggarjati. Adapun bidang penegakan hukum menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Terkait penyerapan anggaran, pemerintah daerah menyebut realisasi pada sejumlah kegiatan telah berada pada kisaran 40 hingga 50 persen. Meski demikian, pencairan anggaran dari pemerintah pusat ke kas daerah masih menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kelancaran pelaksanaan kegiatan.

“Sekarang sudah ada komitmen dari BPKAD, pencairan kegiatan DBHCHT menjadi prioritas. Kendala utamanya justru pada keterlambatan pencairan dari pusat ke kas daerah,” ungkapnya.

Dalam upaya memastikan penyerapan berjalan sesuai target, Pemkab Kuningan mengikuti rencana kerja dan alur kas atau Rencana Anggaran Kas (RAK) yang telah disusun masing-masing OPD. Pemerintah daerah juga melakukan monitoring dan evaluasi setiap triwulan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan sekaligus mengantisipasi potensi ketidaksesuaian.

Selain pengawasan internal, pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan realisasi DBHCHT kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara daring melalui aplikasi yang telah ditentukan.

Laporan tersebut dievaluasi setiap triwulan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan pengawasan berjenjang, Pemkab Kuningan berharap pemanfaatan DBHCHT tahun 2026 dapat berjalan tepat sasaran, mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, serta memperkuat penegakan hukum di bidang cukai.

“Pemanfaatan DBHCHT ini cukup ketat pengawasannya, mulai dari perencanaan sampai pemanfaatannya,” pungkasnya. (OM)