Customer Embun Sangga Langit Minta Klarifikasi Terbuka Soal Perbedaan Informasi Pajak dan Service Charge

Wisata72 views

KUNINGAN ONLINE – Seorang customer Embun Sangga Langit, Ageng Sutrisno, meminta klarifikasi terbuka kepada pihak manajemen terkait perbedaan informasi mengenai besaran pajak dan service charge yang dikenakan dalam transaksi pada 25–26 Juli 2026.

Permintaan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima Kuningan Online, Selasa (4/8/2026), sebagai tanggapan atas pernyataan General Manager Embun Sangga Langit yang sebelumnya dimuat di salah satu media.

Iklan

Dalam keterangannya, Ageng menegaskan bahwa dirinya hanya ingin memperoleh penjelasan yang jelas, konsisten, dan dapat diverifikasi mengenai komponen biaya yang dibayarkannya sebagai customer.

Menurut Ageng, dokumen transaksi yang diterimanya saat melakukan pembayaran merupakan dasar pelunasan transaksi. Ia mengaku tidak menerima dokumen lain yang kemudian disebut sebagai invoice resmi.

Iklan

“Apabila dokumen yang sebelumnya diberikan kepada customer dinyatakan bukan invoice resmi, saya meminta penjelasan secara terbuka mengenai dokumen mana yang sebenarnya menjadi invoice resmi dan dasar pembayaran pada transaksi tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Ageng menyebut bahwa berdasarkan komunikasi yang diterimanya dari petugas yang melayani rombongan, informasi awal yang disampaikan adalah pajak sebesar 11 persen dan service charge sebesar 10 persen.

Namun, setelah persoalan tersebut menjadi pemberitaan, ia mengaku kembali dihubungi dan menerima penjelasan bahwa informasi sebelumnya keliru. Dalam penjelasan terbaru, komposisi biaya disebut berubah menjadi service charge 11 persen dan pajak 10 persen.

Perubahan informasi tersebut, menurut Ageng, menimbulkan pertanyaan karena disampaikan setelah transaksi selesai.

Ia juga menyoroti tidak adanya rincian yang memisahkan secara jelas harga pokok, pajak, dan service charge pada dokumen transaksi yang diterimanya. Menurutnya, transparansi mengenai komponen biaya merupakan hak setiap customer.

Dalam siaran persnya, Ageng meminta pihak Embun Sangga Langit memberikan penjelasan mengenai dokumen mana yang merupakan invoice resmi, besaran pajak dan service charge yang sebenarnya dikenakan, rincian perhitungan biaya, serta alasan terjadinya perbedaan informasi yang diterimanya.

“Menurut saya, persoalan ini dapat diselesaikan secara sederhana dengan membuka dokumen transaksi dan menjelaskan perhitungannya secara transparan,” katanya.

Ageng juga menyinggung pemberitaan yang memuat pernyataan Sekretaris PHRI Kabupaten Kuningan mengenai skema pembebanan biaya di Embun Sangga Langit. Ia mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi terkait pernyataan tersebut dan berharap terdapat penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai konteks penyampaiannya.

Di akhir keterangannya, Ageng menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud memperkeruh persoalan maupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

“Saya hanya berharap informasi mengenai transaksi yang telah saya bayarkan dapat dijelaskan secara jujur, konsisten, transparan, dan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi,” ujarnya. (OM)