KUNINGAN ONLINE – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan melakukan cek fisik kendaraan dinas roda dua sebagai upaya mencocokkan data aset yang tercatat di neraca dengan kondisi nyata di lapangan.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kuningan, John Raharja, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan dari BPK dan bentuk penertiban administrasi aset daerah.
“Cek fisik ini untuk mencocokkan antara catatan aset yang ada di neraca dengan kondisi fisik yang ada di lapangan,” ujar John, Senin (27/4/2026).
Pada pemeriksaan kali ini, BPKAD menghadirkan tiga dinas yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (Diskanak), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta 32 kecamatan yang mencakup 15 kelurahan dan 361 desa.
Total kendaraan roda dua yang diperiksa mencapai 824 unit.
Menurut John, pemeriksaan terhadap SKPD dilakukan secara bergilir setiap tahun. Namun tahun ini menjadi yang terbesar karena melibatkan seluruh kecamatan di Kabupaten Kuningan.
“Untuk tahun ini yang terbesar, karena melibatkan seluruh kecamatan yang ada di Kuningan,” katanya.
Dari hasil awal pemeriksaan, ditemukan sejumlah kendaraan yang tidak dihadirkan dengan berbagai alasan, mulai dari hilang hingga rusak berat.
Untuk kendaraan yang dinyatakan hilang, BPKAD mewajibkan adanya surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sedangkan kendaraan yang rusak berat tetap harus dihadirkan secara fisik, meski harus diangkut menggunakan kendaraan lain seperti mobil pikap.
“Kalau alasan hilang, saya minta surat keterangan hilang dari kepolisian. Kalau alasan rusak berat, saya minta diangkut pakai kendaraan loading. Karena ini harus betul-betul clear dan jelas,” tegasnya.
Selain itu, ditemukan pula banyak kendaraan yang STNK-nya hilang namun belum pernah dilaporkan, bahkan ada yang menunggak pajak hingga enam sampai tujuh tahun.
“Ini menunjukkan bahwa ada kendaraan hilang tapi tidak dilaporkan. Ada juga yang hampir tujuh tahun tidak bayar pajak,” ungkap John.
Tak hanya kendaraan, dokumen penting seperti BPKB dan sertifikat tanah juga turut menjadi perhatian. Ia menjelaskan bahwa seluruh BPKB kendaraan dan sertifikat tanah aset daerah saat ini tersimpan terpusat di Bidang Aset BPKAD.

Namun hasil uji petik BPK menunjukkan masih ada dokumen yang hilang maupun hanya tersisa fotokopi.
“BPKB motor, mobil, sertifikat tanah ada di kami. Tapi memang ada yang lengkap, ada yang hilang, dan ada juga yang hanya fotokopi,” jelasnya.
Jika kendaraan dinas benar-benar hilang, maka akan diproses melalui mekanisme tuntutan kerugian daerah (TKD), karena termasuk barang milik daerah (BMD).
“Kalau kendaraan hilang, harus ada mekanisme tuntutan kerugian daerah. Itu nanti ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan tim penyelesaian kerugian daerah,” katanya.
John juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 dan 2023, terdapat sekitar 123 kendaraan dinas yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya.
Saat ini, proses pemulihan aset tersebut tengah berjalan bersama Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Sekitar 30 sampai 40 persen sudah ditemukan atau dikembalikan. Sisanya masih terus kita telusuri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas kendaraan dinas berada pada masing-masing dinas sebagai pengguna barang, bukan hanya BPKAD.
“Kalau aset itu tercatat di dinas tertentu, maka tanggung jawab pengamanan, pembayaran pajak, pemeliharaan, dan pengendaliannya ada pada dinas tersebut. Kami di BPKAD hanya penatausahaan dan pencatatan,” tegasnya.
Melalui cek fisik ini, BPKAD berharap seluruh perangkat daerah semakin sadar akan pentingnya menjaga aset negara serta melaporkan setiap persoalan secara terbuka.
“Kita ingin tidak ada lagi istilah ada catatan tapi tidak ada barang. Aset pemerintah harus dijaga karena itu untuk pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (OM)









