KUNINGAN ONLINE – Penggiat sosial sekaligus anggota KNPI bidang pembinaan dan penguatan ideologi Pancasila serta wawasan kebangsaan, Cecep Husen, mendorong seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kuningan memperkuat pendidikan agama, pembinaan keluarga, serta wawasan kebangsaan dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang dinilai berpotensi memengaruhi generasi muda.
Cecep menyoroti fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang menurutnya perlu menjadi perhatian bersama. Ia meminta pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta aparat penegak hukum mengambil langkah pencegahan yang terukur dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
Menurut Cecep, persoalan tersebut tidak cukup hanya disikapi setelah menimbulkan masalah di tengah masyarakat. Ia menilai upaya edukasi dan pencegahan perlu dilakukan sejak dini melalui keluarga, lingkungan pendidikan, serta pembinaan keagamaan.
“Jangan sampai kita menunggu masalah ini menjadi besar dan menimpa orang-orang terdekat kita, baru kemudian kita berteriak. Ini perlu diantisipasi sejak sekarang,” tegas Cecep Husen.
Ia menyebut sejumlah faktor sosial yang menurutnya perlu menjadi perhatian, antara lain kondisi keluarga, lingkungan pergaulan, persoalan moral dan akhlak, pengalaman masa kecil, serta persoalan pribadi yang dapat memengaruhi perilaku seseorang.
Cecep juga mengaku menemukan sejumlah grup media sosial yang menurutnya memuat konten terkait perilaku seksual tertentu dengan jumlah anggota yang cukup banyak. Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian apabila berpotensi memberikan pengaruh negatif terhadap anak dan remaja.
Karena itu, Cecep mendorong adanya edukasi yang lebih komprehensif kepada generasi muda. Menurutnya, pembinaan tidak cukup dilakukan dengan pendekatan penindakan, tetapi juga harus melalui pendidikan keluarga, penguatan karakter, pendidikan agama, serta literasi digital.
Dalam menyampaikan pandangannya, Cecep juga merujuk pada sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengenai kewajiban menghormati hak dan kebebasan orang lain serta mempertimbangkan nilai moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum.
“Menurut saya, kebebasan seseorang bukan berarti tanpa batas. Dalam kehidupan bermasyarakat tetap ada aturan yang harus dihormati, termasuk nilai agama, moral, keamanan dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam konstitusi,” ujarnya.
Cecep mengusulkan agar program pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan dan pembinaan keagamaan yang rutin dilakukan anggota DPRD Kabupaten Kuningan di daerah pemilihan masing-masing dapat turut memasukkan materi mengenai kesehatan reproduksi, relasi yang sehat, perlindungan anak, serta dampak perilaku seksual berisiko.
Ia berharap program tersebut dilaksanakan bersama pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan sehingga materi yang disampaikan tidak sebatas bersifat larangan, tetapi juga memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat.
Selain itu, Cecep mendorong aparat penegak hukum untuk menindak setiap perbuatan yang memang melanggar peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak diarahkan pada tindakan main hakim sendiri maupun diskriminasi terhadap individu.
Cecep juga mengusulkan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan kajian mengenai regulasi daerah yang berkaitan dengan perlindungan anak, ketertiban sosial, pendidikan karakter, serta pencegahan eksploitasi dan kekerasan seksual.
“Yang paling penting adalah bagaimana menyelamatkan generasi muda melalui edukasi, pembinaan keluarga, penguatan agama dan karakter, serta penegakan aturan yang berlaku. Semua pihak harus mengambil peran agar persoalan sosial dapat dicegah sejak dini,” pungkasnya. (OM)





