KUNINGAN ONLINE – Di saat masyarakat di hadapkan dengan masa Liburan Natal dan Tahun Baru 2023, tentunya banyak sekali masyarakat berbondong-bondong untuk merayakan hari libur nya dengan cara mudik ke kampung halamannya atau pun di isi dengan pergi ke destinasi wisata.
Para pemudik, yang ingin merayakan hari Libur Nataru, baik dari dalam kota maupun luar kota terlebih harus mempersiapkan segalanya terutama kendaraan yang menjadi salah satu faktor guna keselamatan perjalanan.
Dengan hal tersebut, Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kuningan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, dan Kementerian Perhubungan lakukan operasi pemeriksaan kendaraan atau Ram Chek, demi menjaga kesiapan dan kelayakan angkutan umum yang akan beroperasi untuk melayani arus mudik 2023
Pemeriksaan atau pengecekan tersebut di lakukan terhadap bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) di Terminal Tipe A Kertawangunan, Kabupaten Kuningan, Senin (26/12/2022).
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari melalui KBO Satlantas Polres Kuningan IPTU Soepian menerangkan, dari total jumlah 11 Bus yang dilakukan pemeriksaan, ada 1 Bus yang di anggap tidak layak beroperasi, di karenakan ada trouble/masalah terhadap Ban mobil yang mengalami gundul, pihak petugas meminta agar supaya bus tersebut mengganti ban terlebih dahulu.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 11 bus yang ada di terminal ini. Ada satu bus yang tidak laik jalan karena ketiga bannya sudah gundul. Hal ini kami lakukan untuk pencegahan dini terhadap kecelakaan yang diakibatkan terkait masalah teknis kendaraan,” ujarnya
Dari pemeriksaan tersebut, masih soepian ada 5 unsur yang di periksa yaitu Fungsi rem, kondisi ban, sistem penerangan, alat kemudi dan fasilitas tanggap darurat.
Soepian mengatakan, dalam agenda kegiatan bersama Dishub Kuningan tersebut, yakni guna menciptakan ketertiban lalu lintas, memberikan keamanan, kenyamanan dan ketertiban kepada masyarakat yang akan menikmati masa perjalanan liburannya.
“Kami juga tetap mengingatkan pengemudi dan penumpang kendaraan untuk tetap mematuhi prokes Covid-19,” pungkasnya. (Poy)





