KUNINGAN ONLINE – Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipin (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk Kabupaten Kuningan telah dibuka pendaftaran mulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021 dengan jumlah 2.885 formasi.
Untuk formasi CPNS sebanyak 240 Tenaga Kesehatan dan 187 Tenaga Teknis, dan P3K terdiri dari guru 2.387 dan 71 Tenaga Kesehatan. Informasi ini disampaikan Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS dan P3K Non Guru di Lingkungan Pemkab Kuningan, Dian Racmat Yanuar mengingatkan, adanya seleksi ini untuk waspada oknum yang menjanjikan seseorang dapat dibantu lulus dari proses seleksi CPNS dan P3K, itu semua bohong.
“Karena penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT), dalam proses seleksi CPNS dan P3K Non Guru baik ditahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), oleh Tim Badan Kepegawaian Negara (Pusat). Sedangkan seleksi P3K Guru melalui Ujian Nasional Berbasis Computer (UNBK) sistem Kemendikbud-Pusat. Sehingga menjamin proses seleksi transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, bahwa mulai pendaftaran secara online hingga proses seleksi berlangsung, semua dilakukan dengan sistem secara akuntabel dan transparan. Hasil seleksi melalui sistem CAT bisa diketahui secara langsung. Peserta bahkan langsung bisa tahu hasil tes karena langsung diumumkan pada saat itu juga setelah selesai melalui media sosial.
“Pemerintah Daerah hanya bertugas memfasilitasi dalam pendaftaran dan sarana-prasarana tes,”ungkapnya.
Untuk antisipasi terhadap praktek-praktek percaloan, pihaknya menyebutkan sudah melakukan langkah-langkah diantaranya Sosialisasi tahapan dan mekanisme, buka HOTLINE dengan nomor WA 0853-1798-3731 khusus terkait seleksi CPNS dan P3K, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengecek kebenaran dari sumber yang dapat dipercaya.
“Dan akan melaporkan oknum calo kepada pihak yang berwajib. Tindakan/hukuman tegas sesuai ketentuan juga akan diberikan terhadap pegawai ASN/non ASN yang terbukti terlibat praktik percaloan,” pungkas