Anggota DPR RI H Rokhmat Ardiyan Tegaskan PPN 12% Kebijakan Berpihak pada Rakyat

Politik, Sosial553 views

JAKARTA ONLINE – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Jawa Barat X sekaligus anggota Komisi XII, Haji Rokhmat Ardiyan (HRA), memberikan tanggapan tegas terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Menurut HRA sapaannya, masyarakat harus memahami bahwa kebijakan ini berasal dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada tahun 2021, diinisiasi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Dolfie Othniel Frederic Palit sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP, di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo saat itu.

Iklan

“Ini adalah amanat undang-undang. Presiden Prabowo hanya melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika tidak dilaksanakan, tentu akan dianggap melanggar komitmen hukum negara,” ujar HRA, Senin (23/12/2024).

HRA menjelaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo telah mengambil langkah-langkah bijaksana untuk memastikan kenaikan PPN 12% hanya berlaku pada barang-barang mewah, seperti Jet pribadi, Mobil mewah, Properti mewah, Pendidikan internasional berbiaya tinggi dan Rumah sakit VVIP.

Iklan

“Untuk kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, sembako, dan pupuk, tarif PPN tetap 11% tanpa perubahan. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil dan kurang mampu,” tegasnya.

Rokhmat menekankan bahwa kenaikan PPN pada barang-barang mewah akan digunakan untuk mensubsidi kebutuhan rakyat kecil.

“Pemerintah memastikan hasilnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui subsidi pada sektor pertanian, kesehatan, energi dan pendidikan, serta Diskon listrik 50% untuk daya,” ungkapnya.

Dengan kebijakan ini, Rokhmat berharap masyarakat dapat memahami latar belakang kebijakan PPN 12% dan mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan ekonomi yang lebih adil dan merata. (OM)