KUNINGAN ONLINE – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dan Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan dokumen LHKPN yang telah berstatus lengkap secara administratif, kekayaan bersih Dian Rachmat Yanuar tercatat sebesar Rp7.150.168.739. Sementara kekayaan bersih Tuti Andriani mencapai Rp7.408.290.239.
Jika dibandingkan, kekayaan bersih Wakil Bupati Tuti Andriani tercatat sekitar Rp258 juta lebih tinggi dibandingkan Bupati Dian Rachmat Yanuar.
Harta Dian Rachmat Yanuar
Dalam LHKPN yang disampaikan pada 31 Maret 2026, Dian tercatat memiliki total harta sebesar Rp9.000.728.522.
Setelah dikurangi utang sebesar Rp1.850.559.783, kekayaan bersih Dian menjadi Rp7.150.168.739.
Tanah dan bangunan masih menjadi komponen terbesar harta Dian, dengan nilai mencapai sekitar Rp8,54 miliar. Terdapat 13 aset berupa tanah maupun tanah dan bangunan yang mayoritas berada di Kabupaten Kuningan. Selain itu, terdapat satu aset tanah di wilayah Kabupaten/Kota Cirebon.
Beberapa aset properti tersebut antara lain tanah dan bangunan seluas 700 meter persegi dengan bangunan 400 meter persegi senilai Rp2,106 miliar. Ada pula tanah dan bangunan seluas 293 meter persegi dengan bangunan 160 meter persegi yang dilaporkan senilai Rp1,546 miliar.
Dian juga melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp370 juta. Nilai tersebut berasal dari Daihatsu Blind Van tahun 2021 sebesar Rp90 juta, Toyota Innova Venturer tahun 2019 sebesar Rp250 juta, serta Yamaha NMAX tahun 2025 senilai Rp30 juta.
Sementara kas dan setara kas yang dimiliki tercatat sebesar Rp90.728.522.
Kekayaan Bersih Dian Naik Rp3,43 Miliar
Jika dibandingkan LHKPN yang disampaikan pada 19 Maret 2024, terjadi perubahan cukup signifikan pada kekayaan bersih Dian.
Pada laporan sebelumnya, Dian memiliki total harta sebesar Rp8.646.734.250 dengan utang mencapai Rp4.924.124.145. Dengan demikian, kekayaan bersihnya saat itu sebesar Rp3.722.610.105.
Dalam laporan terbaru, total harta meningkat menjadi Rp9.000.728.522 atau bertambah sekitar Rp354 juta.
Namun, penurunan utang menjadi Rp1.850.559.783 menjadi faktor utama yang membuat kekayaan bersih meningkat cukup besar.
Dengan demikian, kekayaan bersih Dian naik sekitar Rp3,43 miliar, dari Rp3,72 miliar menjadi Rp7,15 miliar atau meningkat sekitar 92 persen.
Komponen| LHKPN 2024| LHKPN 2025| Perubahan
Total harta| Rp8,65 miliar| Rp9,00 miliar| +Rp354 juta
Utang| Rp4,92 miliar| Rp1,85 miliar| -Rp3,07 miliar
Kekayaan bersih| Rp3,72 miliar| Rp7,15 miliar| +Rp3,43 miliar
Harta Tuti Andriani Rp9,19 Miliar
Sementara itu, Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani dalam LHKPN periodik 2025 yang disampaikan pada 27 Maret 2026 tercatat memiliki total harta sebelum dikurangi utang sebesar Rp9.190.087.502.
Setelah dikurangi utang sebesar Rp1.781.797.263, kekayaan bersih Tuti mencapai Rp7.408.290.239.
Aset terbesar Tuti juga berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp8.835.000.000.
Aset properti tersebut tersebar di Kabupaten Kuningan dan terdapat satu aset tanah dan bangunan di Kabupaten Bandung.
Selain properti, Tuti melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp345 juta. Rinciannya berupa Toyota Fortuner VRZ tahun 2018 senilai Rp340 juta dan Honda Supra tahun 2007 senilai Rp5 juta.
Tuti juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp8.187.502, serta harta lainnya senilai Rp1,9 juta. Tidak terdapat nilai yang tercatat pada kategori harta bergerak lainnya maupun surat berharga.
Selisih Kekayaan Bersih Sekitar Rp258 Juta
Dari laporan tersebut, kekayaan bersih Tuti Andriani tercatat lebih tinggi dibandingkan Dian Rachmat Yanuar.
Tuti memiliki kekayaan bersih Rp7.408.290.239, sedangkan Dian Rp7.150.168.739. Selisihnya mencapai sekitar Rp258,12 juta.
Meski demikian, kedua laporan menunjukkan bahwa sebagian besar kekayaan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan berasal dari aset tanah dan bangunan.
Dokumen LHKPN tersebut merupakan hasil cetak otomatis dari sistem e-LHKPN KPK. Dalam keterangannya, KPK menyebut data dan informasi dalam dokumen merupakan laporan yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara.
KPK juga memberikan catatan bahwa pengumuman LHKPN tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa harta kekayaan penyelenggara negara yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Apabila di kemudian hari terdapat harta milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan, penyelenggara negara wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (OM)





