PPDB Madrasah Berjalan Mandiri, Kemenag Kuningan Tak Bentuk Panitia Khusus Kabupaten

Pendidikan98 views

KUNINGAN ONLINE – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan madrasah dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing satuan pendidikan tanpa menerapkan sistem zonasi seperti di sekolah umum.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, H. Ahmad Handiman Romdoni, melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Kabupaten Kuningan, H. Atep Baharudin, menjelaskan bahwa seluruh kewenangan pelaksanaan PPDB berada di tangan masing-masing madrasah.

Iklan

“Tidak ada sistem zonasi. Semua dikembalikan kepada kebijakan madrasah masing-masing. Kemenag kabupaten hanya menyampaikan informasi terkait jadwal dan ketentuan yang diturunkan dari pusat maupun Kanwil,” ujar Atep saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, Kemenag Kabupaten Kuningan juga tidak membentuk panitia khusus atau koordinator PPDB tingkat kabupaten. Setiap madrasah memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme penerimaan siswa baru, termasuk pelaksanaan tes seleksi apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia.

Iklan

Namun demikian, Atep mengakui bahwa dalam dua tahun terakhir jumlah pendaftar madrasah secara umum mengalami penurunan. Kondisi tersebut terutama dirasakan oleh madrasah swasta yang menghadapi tantangan dalam menarik minat peserta didik baru.

Di sisi lain, madrasah negeri justru masih menjadi tujuan utama masyarakat. Tingginya minat pendaftar membuat sejumlah madrasah negeri harus menerapkan proses seleksi untuk menyaring calon siswa yang diterima.

“Kalau madrasah negeri umumnya pendaftarnya sangat banyak sehingga perlu seleksi. Sementara madrasah swasta cenderung mengalami penurunan jumlah murid,” katanya.

Atep juga menyoroti kecenderungan lulusan madrasah tsanawiyah yang memiliki prestasi akademik baik lebih memilih melanjutkan pendidikan ke sekolah umum unggulan dibandingkan ke Madrasah Aliyah (MA). Fenomena ini turut memengaruhi jumlah pendaftar pada jenjang MA.

Berdasarkan data Kemenag Kabupaten Kuningan, saat ini terdapat 342 lembaga madrasah yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan. Rinciannya terdiri dari 149 Raudhatul Athfal (RA), 64 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 34 Madrasah Aliyah (MA), sementara sisanya merupakan Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Khusus untuk Madrasah Aliyah Negeri, jumlahnya sangat terbatas, yakni hanya tiga sekolah yang meliputi MAN 1 Kuningan (Cigugur), MAN 2 Kuningan (Ciawigebang), dan MAN 3 Kuningan (Luragung).

Salah satu keunggulan yang dimiliki seluruh Madrasah Aliyah Negeri di Kabupaten Kuningan adalah tersedianya fasilitas pondok pesantren. Fasilitas tersebut menjadi nilai tambah bagi siswa yang ingin memperoleh pendidikan umum sekaligus pendidikan keagamaan dalam lingkungan yang terintegrasi.

“Keberadaan pondok pesantren menjadi salah satu daya tarik karena siswa dapat belajar sekaligus tinggal di lingkungan yang mendukung pembinaan karakter dan keagamaan,” pungkas Atep. (OM)