DPRD Kuningan Himbau Anggota Tidak Terlibat Proyek Makan Bergizi Gratis

Politik, Sosial1,726 views

KUNINGAN ONLINE – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD agar tidak terlibat dalam pengelolaan maupun pelaksanaan proyek Makan Bergizi Gratis dari Badan Gizi Nasional. Himbauan ini tertuang dalam surat bernomor 172/782/DPRD dengan sifat penting.

Dalam surat tersebut ditegaskan dasar hukum berupa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 188 Ayat (1) dan (2) yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota DPRD. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau daerah, hakim pada badan peradilan, maupun pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, serta pegawai pada badan usaha milik negara atau daerah maupun badan lain yang dibiayai APBN/APBD.

Iklan

Iklan

“Sehubungan dengan ketentuan tersebut, kami menghimbau Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan agar tidak mengelola atau terlibat dalam proyek Makan Bergizi Gratis dari Badan Gizi Nasional, demi menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta menjamin integritas kelembagaan DPRD,” tulis Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, dalam surat himbauan tersebut.

Iklan

Himbauan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa DPRD Kuningan berkomitmen menjaga marwah lembaga legislatif, terutama dalam mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat maupun melemahkan kepercayaan publik. (OM)