KUNINGAN ONLINE – Penempatan Mahardika Rahman, S.H., M.H., sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan menjadi perhatian Ketua LSM Pelangi Indonesia, Yadi Supriyadi. Sorotan tersebut berkaitan dengan kejelasan dasar penugasan, independensi pertimbangan hukum, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Yadi menilai, posisi Kepala Bagian Hukum memiliki peran strategis karena berkaitan dengan penyusunan dan penelaahan produk hukum daerah, pemberian pertimbangan hukum, serta pendampingan hukum bagi pemerintah daerah.
Karena itu, menurutnya, penempatan pejabat yang memiliki latar belakang institusi Kejaksaan perlu disertai kejelasan status kedinasan, dasar hukum penugasan, batas kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sorotan tersebut juga mendapat perspektif dari Abdul Haris, S.H., pengamat kebijakan pemerintah daerah sekaligus praktisi hukum. Ia menempatkan persoalan ini dalam kerangka tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, dan akuntabilitas kelembagaan.
Keduanya menekankan bahwa evaluasi terhadap suatu jabatan harus dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata karena latar belakang institusi atau asumsi terhadap individu yang bersangkutan.
Independensi Tidak Sekadar Persoalan Kompetensi
Yadi Supriyadi berpandangan, persoalan penempatan pejabat pada Bagian Hukum tidak cukup dilihat dari kompetensi dan pengalaman di bidang hukum. Aspek independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas juga perlu menjadi perhatian.
Menurutnya, mekanisme pertimbangan hukum harus tetap terjaga ketika persoalan yang ditangani berkaitan dengan kebijakan atau tindakan pejabat di lingkungan pemerintah daerah sendiri.
“Yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana menjamin independensi dan objektivitas ketika persoalan hukum justru melibatkan pejabat atau kebijakan dari lingkungan eksekutif sendiri. Jangan sampai muncul konflik kepentingan atau persepsi bahwa pertimbangan hukum lebih mengutamakan kepentingan pejabat daripada kepentingan hukum dan masyarakat,” demikian pokok pernyataan Yadi.
Ia menegaskan, kejelasan mekanisme kerja dan pengawasan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam konteks kelembagaan, Bagian Hukum Setda merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, sedangkan Kejaksaan menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai kewenangannya. Oleh sebab itu, hubungan kedinasan, batas tanggung jawab, dan pelaksanaan fungsi masing-masing perlu memiliki kejelasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
Dasar Penugasan Perlu Dievaluasi
Sementara itu, Abdul Haris menilai bahwa penempatan pejabat dengan latar belakang institusi tertentu tidak dapat langsung dianggap sebagai pelanggaran hukum. Penilaiannya harus didasarkan pada status kepegawaian, dasar penugasan, surat keputusan pengangkatan, serta ketentuan yang mengatur penempatan tersebut.
Pasal 11A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, menjadi salah satu rujukan mengenai penugasan jaksa di luar lingkungan Kejaksaan.
Selain itu, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 juga relevan untuk ditelaah dalam konteks penugasan pegawai Kejaksaan pada instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah.
Menurut perspektif hukum yang disampaikan Abdul Haris, keberadaan dasar penugasan dan kesesuaian administrasi menjadi aspek penting sebelum menarik kesimpulan mengenai ketepatan suatu penempatan jabatan.
Evaluasi, kata dia, perlu diarahkan pada pemeriksaan dokumen dan ketentuan yang relevan, sehingga menghasilkan kepastian administratif sekaligus menjaga akuntabilitas pemerintahan.
Masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang proporsional mengenai dasar penempatan, status kedinasan, garis pertanggungjawaban, dan mekanisme pengawasan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi publik serta informasi yang dikecualikan.
Bagaimana Jika Persoalan Hukum Melibatkan Pejabat Eksekutif?
Isu independensi menjadi penting ketika pemerintah daerah menghadapi persoalan terkait administrasi pemerintahan, pengelolaan anggaran, kebijakan publik, atau tindakan pejabat yang dipersoalkan masyarakat.
Dalam kondisi tersebut, Bagian Hukum dapat menjalankan fungsi pemberian pertimbangan dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Namun, fungsi tersebut harus dibedakan dari kewenangan penegakan hukum yang dijalankan oleh lembaga berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Prinsip ini menuntut agar pendampingan hukum tidak menghilangkan kewajiban pemerintah daerah untuk menaati aturan serta mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya.
Pemerintah daerah berhak memperoleh pendampingan hukum sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, proses penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan prosedur, alat bukti, dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Karena itu, mekanisme pencegahan dan penanganan konflik kepentingan perlu dipastikan berjalan efektif. Apabila terdapat situasi yang berpotensi memengaruhi objektivitas, penanganannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, dugaan penyalahgunaan wewenang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan asal institusi atau jabatan seseorang. Penilaian hukum harus bertumpu pada tindakan konkret, penggunaan kewenangan, dokumen, serta bukti yang dapat diuji.
Lima Aspek yang Perlu Dievaluasi
Yadi Supriyadi mendorong agar evaluasi terhadap jabatan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan mencakup lima aspek utama.
Pertama, dasar penugasan dan pengangkatan. Pemerintah daerah perlu memastikan kejelasan status kepegawaian, surat keputusan, serta kesesuaian penempatan dengan peraturan yang berlaku.
Kedua, garis komando dan pertanggungjawaban. Hubungan administratif dengan pemerintah daerah dan, apabila relevan, institusi asal harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian kewenangan.
Ketiga, pencegahan konflik kepentingan. Diperlukan mekanisme yang dapat diterapkan ketika pemberian pertimbangan atau pendampingan hukum berkaitan dengan kebijakan maupun tindakan pejabat di lingkungan pemerintahan yang sama.
Keempat, pengawasan dan evaluasi berkala. Kinerja Bagian Hukum perlu dinilai berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan, kualitas pertimbangan hukum, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
Kelima, keterbukaan informasi. Informasi mengenai dasar penugasan dan mekanisme pengawasan perlu disampaikan secara proporsional dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi publik dan informasi yang dikecualikan.
Menurut Yadi, kelima aspek tersebut dapat menjadi landasan evaluasi administratif dan kelembagaan untuk memastikan persoalan ini diselesaikan melalui pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar berkembang menjadi polemik di ruang publik.
Menjaga Kepercayaan Publik
Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menuntut agar kompetensi hukum berjalan seiring dengan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan konflik kepentingan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi salah satu landasan dalam menilai penggunaan wewenang dan pencegahan penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatur penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kedua regulasi tersebut dapat menjadi kerangka untuk menilai tata kelola pemerintahan. Namun, penerapannya terhadap penempatan pejabat tertentu tetap harus mempertimbangkan fakta, status jabatan, dan ketentuan khusus yang mengatur penugasan tersebut.
Sorotan terhadap posisi Mahardika Rahman sebagai Kabag Hukum Setda Kabupaten Kuningan bukan dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Substansi yang menjadi perhatian adalah perlunya memastikan kejelasan dasar penugasan, batas kewenangan, independensi pertimbangan hukum, serta efektivitas pengawasan.
Yadi Supriyadi mendorong agar evaluasi dilakukan secara objektif dan berbasis dokumen. Sementara itu, perspektif hukum Abdul Haris menekankan pentingnya kepastian dasar penugasan dan akuntabilitas sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan.
Pada akhirnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap persoalan hukum di Kabupaten Kuningan ditangani sesuai kewenangan, prosedur, dan peraturan perundang-undangan.
Kejelasan administrasi, mekanisme pengawasan, serta langkah pencegahan konflik kepentingan diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah maupun institusi penegak hukum. (OM)






