Waduh! Pabrik Sudah Pede Berdiri, PBG Masih PDKT, AMDAL Belum Jadian

Sosial64 views

KUNINGAN ONLINE – Ada-ada saja cerita pembangunan industri di Kabupaten Kuningan. Pabrik garmen di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, mulai dibangun, tetapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut belum terbit, sementara dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih menjadi pekerjaan rumah.

Ibarat orang sudah sibuk menyiapkan pesta pernikahan, tetapi urusan administrasi masih belum beres. Bangunan mulai dikerjakan, sementara kepastian sejumlah dokumen perizinan masih dipertanyakan.

Iklan

Pabrik milik PT City Nine International, perusahaan yang disebut berasal dari Korea Selatan, direncanakan berdiri di atas lahan sekitar tujuh hektare. Proyek investasi ini pun menjadi perhatian setelah muncul perbedaan keterangan mengenai perkembangan dokumen perizinannya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Ir. I Putu Bagiasna, membenarkan bahwa PBG perusahaan tersebut belum terbit. Ia juga menyampaikan bahwa proses AMDAL, berdasarkan pengecekan yang pernah dilakukan, belum rampung.

Iklan

“Saya waktu itu sempat panggil konsultan AMDAL-nya dan ketika dikroscek baru sampai ke tahapan Kerangka Acuan, paling sekitar 55 persen,” ungkap Putu, Selasa (13/10/2026).

Menurut Putu, PBG disebut tinggal menyelesaikan pembayaran. Namun, dokumen tersebut belum dapat diterbitkan karena proses AMDAL belum selesai.

“Belum terbit PBG-nya meskipun tinggal pembayaran saja, karena AMDAL-nya belum selesai,” katanya.

Nah, kalau bangunan sudah mulai dikerjakan, tetapi dokumen perizinan masih menjadi pembahasan, tentu publik wajar bertanya: sejauh mana kesiapan administrasi proyek tersebut sebelum pembangunan berjalan?

Putu mengatakan, pihaknya akan meminta tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas PUTR untuk turun langsung ke lokasi guna memeriksa kondisi di lapangan.

“Saya akan minta tim Wasdal untuk turun ke lapangan untuk kroscek,” tegasnya.

Perusahaan Sebut Izin Sudah 80 Persen

Di sisi lain, perwakilan perusahaan, Jeni, memberikan keterangan berbeda mengenai perkembangan perizinan tersebut.

Ia menyatakan perusahaan telah memiliki perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk izin pengeboran air.

“Pengeboran air kita sudah ada izinnya. Izin secara OSS kita sudah ada,” ujar Jeni saat dikonfirmasi.

Terkait PBG, Jeni menyebut proses pengurusannya telah mencapai sekitar 80 persen. Menurutnya, tahapan yang tersisa berkaitan dengan penghitungan bangunan dan pembayaran.

“Sudah 80 persen. Tinggal bayar saja, masih ada hitungan bangunan,” ungkapnya.

Sementara mengenai AMDAL, Jeni menyatakan prosesnya tinggal menunggu penerbitan.

“AMDAL tinggal terbit saja,” katanya.

Di sinilah cerita mulai menarik. Pihak perusahaan menyebut AMDAL tinggal terbit, sedangkan Kepala Dinas PUTR menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, dokumen tersebut masih berada pada tahap kerangka acuan dengan progres sekitar 55 persen.

Perbedaan keterangan ini perlu diklarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai status terkini dokumen lingkungan dan perizinan bangunan pabrik tersebut.

Jangan Sampai Bangunan Lari, Dokumen Tertinggal

Jeni juga menjelaskan bahwa pekerjaan di lokasi, berdasarkan pengetahuannya, masih berupa pengelasan, penyimpanan bahan, serta persiapan kebutuhan pekerja.

Ia mengklaim perusahaan telah memiliki site plan dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta telah melaksanakan sosialisasi kepada warga terkait proses AMDAL.

Namun, kepemilikan dokumen perizinan tertentu tidak serta-merta menggantikan kewajiban memenuhi persyaratan bangunan dan lingkungan lainnya. Status setiap dokumen tetap perlu dipastikan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Investasi industri tentu menjadi harapan bagi masyarakat, terutama dalam membuka lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian daerah. Akan tetapi, besarnya nilai investasi juga harus berjalan seiring dengan kepastian perizinan dan kepatuhan terhadap aturan.

Sebab, mendirikan pabrik bukan sekadar memasang rangka baja, mengelas besi, atau membangun tembok. Ada persyaratan tata ruang, bangunan gedung, dan lingkungan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Jadi, istilah “PBG masih PDKT, AMDAL belum jadian” memang terdengar nyeleneh. Namun, persoalan di baliknya bukan perkara sepele. Yang perlu dipastikan adalah apakah tahapan pembangunan sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Dinas PUTR Kabupaten Kuningan yang berencana menerjunkan tim Wasdal ke lokasi.

Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjelaskan kondisi pembangunan, status dokumen perizinan, serta langkah yang perlu diambil pemerintah daerah.

Sebab, dalam urusan investasi, jangan sampai bangunannya sudah berlari kencang, sementara kepastian administrasinya masih tertatih-tatih.

Pabrik boleh mengejar target pembangunan, tetapi kepastian perizinan tetap harus menjadi perhatian utama. (OM)